Berita Berau Terkini
Kepala Dinas Pertanahan Berau Divonis Bebas dan tak Bersalah Atas Kasus Korupsi Pembebasan Lahan
Terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan lapangan bola, Suprianto telah ada vonis dari majelis hakim, kini dirinya diputuskan bebas
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau Jufri mengatakan kasus yang menyeret mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora Berau itu sudah masuk sidang ke 4.
"Saat ini masih sidang di Tipikor dan sudah masuk sidang ke empat dan mereka juga sempat eksepsi tapi sudah keluar putusan eksepsinya," jelas Jufri ke TribunKaltim.co, Kamis (11/2/2021).
Saat ditanya terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut Jufri menegaskan saat ini sudah empat orang ditetapkan tersangka dan pihaknya masih mencari fakta-fakta dalam persidangan.
"Nanti kita lihat fakta yang terungkap di persidangan nanti," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejari Berau, menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan yang dilakukan di Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora Berau.
Kajari Berau, Jufri mengatakan, kasus korupsi tersebut terkait pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola di Jalan Iswahyudi, Gang Muslimin, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.
Keempat tersangka yakni SP (58) selaku pengguna anggaran yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Kemudian AMS (48) selaku pemilik lahan, yang juga ASN aktif di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Dua tersangka lainnya yakni AN (49) dan SS (53), selaku penilai publik dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) SIH Wiryadi dan Rekan.
“Kasus ini sudah sangat lama, sejak 2014 lalu. Dalam kasus ini kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya berstatus ASN aktif,” jelas Jufri, Selasa (24/11/2020) lalu.
“Kami melakukan penyelidikan awal 2020. Sedangkan penyidikan kami naikkan pada April. Karena pandemi Covid-19, kami terkendala waktu dan membutuhkan beberapa ahli,” imbuhnya.
Dijelaskan Jufri, kasus ini bermula pada anggaran perubahan 2013 terdapat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk pembebasan lahan lapangan sepak bola sebesar Rp 470 juta, di Bagian Pertanahan.
Namun anggaran tersebut tidak terlaksana. Kemudian di 2014, anggaran tersebut muncul kembali dan beralih di Dinas Pemuda dan Olahraga.
Namun anggaran tersebut naik menjadi Rp 1,6 miliar.
Hal itu dilakukan dengan tujuan lahan yang dibebaskan Dispora Berau mendapatkan harga pembebasan yang tinggi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/syahruddin-tengah.jpg)