Berita Nasional Terkini
Sekolah Wajib Pembelajaran Tatap Muka, Ekstrakurikuler Dilarang, Aktivitas Kantin Tak Ada
Keputusan ini diambil setelah lebih dari setahun PTM ditiadakan akibat pandemi Covid-19.Namun kegiatan PTM ini masih dilakukan secara terbatas.
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah mewajibkan seluruh sekolah untuk mengadakan kembali Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ).
Keputusan ini diambil setelah lebih dari setahun PTM ditiadakan akibat pandemi Covid-19.
Namun kegiatan PTM ini masih dilakukan secara terbatas.
Pembukaan kembali sekolah ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri.
Meski demikian proses pembelajaran tatap muka ( PTM ) dilakukan secara terbatas
Selain itu ada syarat jika sekolah nantinya kembali dibuka.
Syarat normalnya aktivitas pendidikan ini dimulai setelah para pendidik dan tenaga kependidikan selesai divaksin.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan, ya, ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Disdik Balikpapan Evaluasi Ujian Sekolah, Listrik Padam Jadi Keluhan Orangtua Siswa
Meski ini kewajiban, sekolah masih boleh menggelar pembelajaran jarak jauh, karena pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya boleh diikuti maksimal 50 persen.
"Jadi mau tidak mau walaupun sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan opsi tatap muka terbatas, tapi masih harus melakukan sistem rotasi. Sehingga harus menyediakan dua opsinya, tatap muka dan juga pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ungkap Nadiem.
Sebelumnya, vaksinasi guru dan tenaga pendidik telah dimulai sejak akhir Februari 2021 lalu.
Vaksinasi diberikan secara bertahap bagi guru, mulai dari jenjang PAUD, RA, SD MI, dan SLB, selanjutnya SMP, MTs, SMA, MA, SMK, hingga ke perguruan tinggi dan sederajat.
Orangtua Jadi Penentu, Pilih PJJ atau Belajar Tatap Muka
Nadiem mengatakan, orangtua tetap menjadi penentu apakah anaknya akan mengikuti PTM terbatas atau PJJ.