Berita Nasional Terkini
Sekolah Wajib Pembelajaran Tatap Muka, Ekstrakurikuler Dilarang, Aktivitas Kantin Tak Ada
Keputusan ini diambil setelah lebih dari setahun PTM ditiadakan akibat pandemi Covid-19.Namun kegiatan PTM ini masih dilakukan secara terbatas.
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Amalia Husnul A
Sekolah, kata Nadiem, wajib tetap memberikan layanan pembelajaran yang dipilih oleh orangtua.
"Jadinya sekolah, setelah guru-guru dan tenaga kependidikan divaksin, itu wajib memberikan opsi, memberikan pelayanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan, tetapi orang tua boleh memilih apakah mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah apa tidak," ucap Nadiem.
“Jadinya ujung-ujungnya per anak keputusannya ini ada di orang tua, tetapi sekolah yang sudah divaksinasi wajib memberikan opsi tatap muka terbatas pada saat vaksinasinya sudah rampung," tambah Nadiem.
Selain itu, Mendikbud juga menegaskan pelaksanaan PTM terbatas dapat dihentikan bila ditemukan kasus pos
Ekstrakurikuler, Olahraga Dilarang, Aktivitas Kantin Tidak Ada
Mendikbud juga mengungkapkan sejumlah larangan dalam penerapan PTM terbatas, seperti kegiatan olahraga, ekstrakurikuler, hingga aktivitas di kantin.
Larangan di luar pembelajaran ini berlaku selama dua bulan transisi setelah sekolah dibuka.
"Protokol kesehatan lainnya seperti misalnya tidak boleh berinteraksi di kantin, belum bisa beroperasi di masa transisi. Dua bulan pertama itu tidak ada aktivitas di kantin, tidak ada olahraga dan ekstrakurikuler ya," ujarnya.
Meski begitu, kegiatan kunjungan guru ke rumah murid masih diperbolehkan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan, contoh guru kunjung, itu seperti biasa diperbolehkan. Tentunya dengan tetap menjaga kesehatan," kata Nadiem.
Baca juga: Ujian Sekolah dan Penilaian Akhir Tahun Selesai Hari Ini, PTM Siap Digelar di Balikpapan
Nadiem menegaskan, pelaksanaan PTM terbatas berbeda dengan pembelajaran sebelum masa pandemi Covid-19.
"Tatap muka terbatas itu jauh lebih sedikit muridnya di satu tempat, dengan pembatasan jarak yang ketat. Semua harus memakai masker dan tidak boleh ada aktivitas yang menciptakan kerumunan," katanya Nadiem.
Sekolah Wajib Bentuk Satgas Covid-19, Jika Asda yang Terpapar Corona, Sekolah Tutup
Untuk itu, pihak sekolah diwajibkan membentuk Satgas Covid-19 dalam penerapan PTM terbatas. Tim Satgas Covid-19 bakal berisi guru-guru dan karyawan pada sekolah yang menerapkan PTM terbatas.
"Sekolah ini membentuk satgas covid-19 sekolah yang terdiri dari guru dan karyawan," ujar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jumeri, kemarin.
Sekolah juga, kata Jumeri, wajib mempersiapkan Standar Operasional Procedure (SOP) hingga melakukan pemenuhan daftar periksa protokol kesehatan.