Berita Nasional Terkini

Sekolah Wajib Pembelajaran Tatap Muka, Ekstrakurikuler Dilarang, Aktivitas Kantin Tak Ada

Keputusan ini diambil setelah lebih dari setahun PTM ditiadakan akibat pandemi Covid-19.Namun kegiatan PTM ini masih dilakukan secara terbatas.

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi simulasi pembelajaran tatap muka di salah satu sekolah di Balikpapan saat pandemi Covid-19. 

Mulai dari penyediaan sarana cuci tangan, penggunaan masker dan mengatur jarak meja dan kursi di dalam kelas.

"Kerja sama dengan puskesmas, memakai masker, mengatur jarak, menyingkirkan meja yang tidak terpakai dan juga membuat selebaran imbauan kepada warga sekolah untuk menjaga kesehatan," ujar Jumeri.

Jumeri mengatakan sekolah harus memberikan rencana skema pembelajaran tatap muka terbatas yang akan diterapkannya kepada pihak Rukun Tetangga (RT), Kelurahan, orang tua dan pemerintah setempat.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan secara berkala juga harus dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Kepala sekolah meminta guru melakukan rapid test secara berkala, memastikan dan mendata guru-guru tenaga kependidikan dan murid yang sakit tidak perlu masuk ke sekolah, yang tidak enak badan tetap di rumah," ucap Jumeri.

Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Ujian Sekolah di Kubar Akan Digelar Secara Online

Selanjutnya, sekolah harus mengatur rombongan belajar dalam kelas. Ruang kelas hanya boleh di isi sebanyak 50 persen dari kapasitas kelas.

itif Covid-19 di sekolah tersebut. Penutupan bakal terus dilakukan selama penularan Covid-19 masih terjadi di lingkungan sekolah.

"Jadi kalau ada infeksi di sekolah tersebut, bisa dengan segera ditutup ya tatap muka terbatasnya, selama infeksi masih ada atau terjadi," katanya.

Ia mengatakan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kanwil Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.

(*)

Berita tentang Virus Corona

Berita ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Sekolah Wajib Tatap Muka Terbatas, Syaratnya Vaksinasi Guru Rampung, Ini Aturan Lengkapnya 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved