Jumat, 17 April 2026

Berita Nunukan Terkini

Peredaran Puluhan Batang Kayu Ulin dan Bengkirai Ilegal Berhasil Digagalkan Pamtas RI-Malaysia

Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC berhasil menggagalkan peredaran puluhan batang kayu ulin dan bengkirai ilegal di Dermaga Semaja Sei Kapal, Sei Menggar

Editor: Mathias Masan Ola
HO/Pamtas Yonarhanud 16/SBC
Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC berhasil gagalkan peredaran puluhan kayu ulin ilegal di Dermaga Semaja Sei Kapal, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (06/06/2021). (HO/Pamtas Yonarhanud 16/SBC) 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC berhasil menggagalkan peredaran puluhan batang kayu ulin dan bengkirai ilegal di Dermaga Semaja Sei Kapal, Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (06/06/2021).

Dansatgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad, Letkol Arh Drian Priyambodo, mengatakan puluhan kayu ulin dan bengkirai ilegal itu ditangkap setelah pihaknya melakukan kegiatan sweeping.

Baca juga: Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC dan Bea Cukai Sebatik, Gagalkan Penyelundupan Minyak Pelumas Ilegal

Kegiatan itu berawal dari  informasi yang diterima personil Pamtas Pos Sei Ular dari masyarakat, bahwa adanya aktivitas muatan kayu di Dermaga Semaja Sei Kapal.

Setibanya di Dermaga Semaja, personel Pamtas menemukan kapal kayu yang mengangkut kayu olahan sebanyak 40 batang jenis ulin dan bengkirai.

Alhasil puluhan kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi itu, berhasil digagalkan.

Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC berhasil gagalkan peredaran puluhan kayu ulin ilegal di Dermaga Semaja Sei Kapal, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (06/06/2021). (HO/Pamtas Yonarhanud 16/SBC)
Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC berhasil gagalkan peredaran puluhan kayu ulin ilegal di Dermaga Semaja Sei Kapal, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (06/06/2021). (HO/Pamtas Yonarhanud 16/SBC) (HO/Pamtas Yonarhanud 16/SBC)

* Kayu ulin 10 cm × 10 cm × 4 m sebanyak 20 batang,

* Kayu bengkirai 6 cm ×14 cm × 4 m sebanyak 20 batang.

* Kayu bengkirai 6 cm ×14 cm × 2 m sebanyak 5 batang.

* Kayu bengkirai 2,5 cm × 20 cm × 4 m sebanyak  5 batang.

"Ini salah satu upaya kami untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal di daerah perbatasan," kata Drian Priyambodo kepada TribunKaltara.com, Senin (7/6/2021), pukul 08.00 Wita.

Tak hanya itu, Pamtas RI-Malaysia juga mengamankan 4 orang tersangka yang membawa kayu tersebut.

Empat orang tersangka itu berinisial JE (29), A (35), R (33), dan I (42).

Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC berhasil gagalkan peredaran puluhan kayu ulin ilegal di Dermaga Semaja Sei Kapal, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (6/6/2021). (HO/Pamtas Yonarhanud 16/SBC)
Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC berhasil gagalkan peredaran puluhan kayu ulin ilegal di Dermaga Semaja Sei Kapal, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (6/6/2021). (HO/Pamtas Yonarhanud 16/SBC) (HO/Pamtas Yonarhanud 16/SBC)

"Keempat tersangka termasuk barang bukti tersebut kami bawa ke Pos Kandungan," ujarnya.

"Barang bukti diamankan di Dermaga Semaja Sei Kapal. Setelah kami mintai keterangan dari 4 tersangka itu," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved