Berita Nunukan Terkini
Peredaran Puluhan Batang Kayu Ulin dan Bengkirai Ilegal Berhasil Digagalkan Pamtas RI-Malaysia
Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC berhasil menggagalkan peredaran puluhan batang kayu ulin dan bengkirai ilegal di Dermaga Semaja Sei Kapal, Sei Menggar
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC berhasil menggagalkan peredaran puluhan batang kayu ulin dan bengkirai ilegal di Dermaga Semaja Sei Kapal, Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (06/06/2021).
Dansatgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad, Letkol Arh Drian Priyambodo, mengatakan puluhan kayu ulin dan bengkirai ilegal itu ditangkap setelah pihaknya melakukan kegiatan sweeping.
Baca juga: Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC dan Bea Cukai Sebatik, Gagalkan Penyelundupan Minyak Pelumas Ilegal
Kegiatan itu berawal dari informasi yang diterima personil Pamtas Pos Sei Ular dari masyarakat, bahwa adanya aktivitas muatan kayu di Dermaga Semaja Sei Kapal.
Setibanya di Dermaga Semaja, personel Pamtas menemukan kapal kayu yang mengangkut kayu olahan sebanyak 40 batang jenis ulin dan bengkirai.
Alhasil puluhan kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi itu, berhasil digagalkan.
* Kayu ulin 10 cm × 10 cm × 4 m sebanyak 20 batang,
* Kayu bengkirai 6 cm ×14 cm × 4 m sebanyak 20 batang.
* Kayu bengkirai 6 cm ×14 cm × 2 m sebanyak 5 batang.
* Kayu bengkirai 2,5 cm × 20 cm × 4 m sebanyak 5 batang.
"Ini salah satu upaya kami untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal di daerah perbatasan," kata Drian Priyambodo kepada TribunKaltara.com, Senin (7/6/2021), pukul 08.00 Wita.
Tak hanya itu, Pamtas RI-Malaysia juga mengamankan 4 orang tersangka yang membawa kayu tersebut.
Empat orang tersangka itu berinisial JE (29), A (35), R (33), dan I (42).
"Keempat tersangka termasuk barang bukti tersebut kami bawa ke Pos Kandungan," ujarnya.
"Barang bukti diamankan di Dermaga Semaja Sei Kapal. Setelah kami mintai keterangan dari 4 tersangka itu," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/satgas-pamtas-berhasil-gagalkan.jpg)