Berita Berau Terkini
Suprianto Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Pembebasan Lahan di Berau, JPU akan Kasasi
Terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan lapangan bola di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Suprianto, telah dinyatakan bebas oleh hakim pengadilan.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan lapangan bola di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Suprianto, telah dinyatakan bebas oleh hakim pengadilan.
Kejaksaan Negeri Berau, mengatakan putusannya bebas murni.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Berau, Christian Arung kepada Tribunkaltim.co.
Dia mengatakan, terkait tindakan pidana korupsi atas nama Suprianto serta lainnya dinyatakan majelis hakim para terdakwa tidak terbukti.
Baca Juga: Kepala Dinas Pertanahan Berau Divonis Bebas dan tak Bersalah Atas Kasus Korupsi Pembebasan Lahan
Dia melanjutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap melanjutkan upaya hukum selanjutnya sesuai dengan Undang-undang.
Pihaknya akan mengajukan kasasi sehingga proses hukumnya belum selesai pada putusan pengadilan tingkat pertama.
“Sehingga kami menunggu apa keputusan selanjutnya oleh pengadilan atau Mahkamah Agung, dalam hal ini putusan kasasinya,” lanjutnya.
Setelah menyatakan kasasi, Christian mengaku pihaknya akan melakukan pengajuan memori kasasi.
Baca Juga: Pembangunan Bendungan di Muara Asa Kubar Dipercepat, Pemkab Rapat Koordinasi Pembebasan Lahan
Namun hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum belum menerima secara resmi salinan lengkap putusan dari majelis hakim.
Kendati dalam sidangnya, ada beberapa pertimbangan hakim yang menyatakan para terdakwa terbebas, salah satunya adalah mengakibatkan kerugian negara yang tidak terbukti.
“Kami belum menerima salinan lengkapnya, jadi kami terkendala dalam membuat dan menyusun memori kasasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tuntutan yang diberikan JPU terhadap terdakwa SP dan AMS adalah tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 300 juta, subsider enam bulan.
Sedangkan untuk terdakwa AN dan S, JPU mengenakan tuntutan enam tahun dengan denda Rp 300 juta dan subside enam bulan.