Berita Berau Terkini

Suprianto Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Pembebasan Lahan di Berau, JPU akan Kasasi

Terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan lapangan bola di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Suprianto, telah dinyatakan bebas oleh hakim pengadilan.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau, Christian Arung di Berau, Kalimantan Timur. 

Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, itu belum inkrah masih tingkat pertama.

"Jadi karena ini diputuskan bebas jadi kita masih mengambil upaya kasasi,” tutupnya.

Jabat Kepala Dinas Pertanahan Berau

Berita sebelumnya. Terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan lapangan bola, Suprianto telah ada vonis dari majelis hakim, kini dirinya diputuskan bebas. 

Perlu diketahui, Suprianto merupakan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau yang saat ini diberhentikan sementara dari jabatannya.

Lantaran, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah dan tidak ada bukti kerugian negara.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum terdakwa, Syahruddin. Dikatakannya, pengadilan sudah menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah.

Baca Juga: NEWS VIDEO Kejari Berau Giring Pelaku Korupsi Pembebasan Lahan Lapangan Sepakbola

Juga telah mengeluarkan petikan pengadilan, agar terdakwa bisa dibebaskan dari Rutan Kelas II Tanjung Redeb.

“Alhamdulillah, klien kami sudah bebas. Dan sekarang sudah bisa kembali dengan keluarganya,” ujarnya kepada awak media Tribunkaltim, Jumat sore (4/6/2021).

Dikatakanya, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan kasasi.

Kenapa Dimunculkan Kembali

Dan saat ini, kasus itu bisa dinyatakan selesai.

“Sebenarnya, kasus ini sudah selesai sejak lama. Tapi kok dimunculkan kembali,” katanya.

Ditegaskannya, kasus ini terlalu memaksakan. Dan banyak alat bukti yang tidak dilampirkan dalam persidangan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved