Razia Knalpot Racing di Balikpapan

Pengguna Knalpot Tak Standar Bakal Ditindak Tegas, Diancam Pidana Kurungan Penjara

Dalam penindakan terhadap penggunaan knalpot tak standar, pihak kepolisian sendiri mengaku akan menindak tegas.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Situasi penggantian knalpot brong ke standar di halaman Satpas Polresta Balikpapan dengan disaksikan petugas, Senin (7/6/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Dalam penindakan terhadap penggunaan knalpot tak standar, pihak kepolisian sendiri mengaku akan menindak tegas.

Seperti disampaikan Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono saat ditemui di tengah pelaksanaan penggantian knalpot di halaman Satpas Polresta Balikpapan, Senin (7/6/2021).

Ia mengutarakan sebelum penindakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap penggunaan kelengkapan kendaraan, tak terkecuali knalpot.

"Sudah melakukan sosialisasi sesuai dengan ST (Surat Telegram) Kapolri, di mana untuk kita lakukan tindakan penggunaan knalpot non standar," ucap Kompol Irawan Setyono tegas.

Di samping itu, penindakan juga diperkuat oleh regulasi UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, persisnya termaktub dalam Pasal 285 ayat (1).

Baca juga: Polantas Balikpapan Latihan Tangani Korban Lakalantas

Mengutip pasal tersebut, pelanggar didefinisikan dengan pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot.

Dari regulasi tersebut, bahkan juga menjerat pelanggar dengan ancaman pidana, di antaranya pidana kurungan dan denda.

"Sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UULLAJ sudah dijelaskan dengan ancaman hukuman 1 bulan kurungan dan denda paling banyak Rp 250 ribu," ujar Kompol Irawan Setyono.

Diberitakan sebelumnya, 

Satlantas Polresta Balikpapan menjaring sedikitnya 101 sepeda motor yang didapati tak menggunakan knalpot standar pada Sabtu (5/6/2021) lalu.

Dimana pada hari ini, Senin (7/6/2021), pelanggar atau pemilik kendaraan dipersilahkan untuk mengambil kembali.

Baca juga: Goes to Pesantren, Polantas Balikpapan Ajak Santri Tertib Berlalu Lintas

Terpantau di area Satpas Polresta Balikpapan, sejumlah pemilik membawa knalpot standar sedang mengantri untuk mengganti knalpot.

Sementara dalam satu kali sesi, terlihat ada 2 kendaraan yang melakukan penggantian knalpot.

Dengan demikian, penggantian knalpot tersebut akan disaksikan langsung oleh jajaran Polantas Balikpapan.

Hingga berita ini ditulis, proses penggantian dari knalpot brong ke knalpot standar masih berlangsung.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved