Berita Nasional Terkini

Jawaban Komnas HAM Usai KPK Tolak Hadiri Panggilan Soal Dugaan Pelanggaran Tes Wawasan Kebangsaan

Jawaban Komnas Hak Asasi Manusia ( HAM) usai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tolak hadir dipanggil soal dugaan pelanggaran HAM TWK KPK.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD RIDUAN
Ketua Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( KOMNAS HAM) Ahmad Taufan Damanik saat jadi narasumber di sebuah acara di daerah di Kaltim 

TRIBUNKALTIM.CO - Jawaban Komisi Nasional ( Komnas) Hak Asasi Manusia ( HAM) usai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tolak hadir dipanggil.

Undangan pemanggilan tersebut terakit dugaan pelanggaran HAM Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK) KPK.

Diungkapkan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan kelima pimpinan KPK merupakan kolega.

Sejatinya tak ada yang perlu dikhawatirkan atas pemanggilan tersebut.

Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa tak ada hal yang membahayakan jika KPK menghadiri undangan Komnas HAM.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Terungkap Alasan KPK Tolak Panggilan Komnas HAM, Firli Bahauri tak Paham Apa yang Bakal Ditanyakan

Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima Bantuan UMKM 2021 Tahap 3, Kapan BLT UMKM Dibuka? Ini Cara Daftarkan UMKM

Dilansir Tribunnews.com Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufn Damanik megaskan kelima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kolega Komnas HAM.

Terkait undangan klarifikasi untuk pimpinan KPK terhadap aduan pegawai KPK yang menduga adanya pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan alih status pegawai KPK ke ASN yang sedianya dilakukan Selasa (8/6/2021) hari ini, Taufan mengatakan tidak ada hal yang membahayakan.

"Saya ingin sampaikan kepada pimpinan KPK, pimpinan KPK itu kolega Komnas HAM. Saya dengan kelima-limanya merasa bahwa ini semua adalah mitra kerja, kalau diundang Komnas HAM itu tidak ada yang membahayakan," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Selasa (8/6/2021).

Jika pimpinan KPK menghadiri undangan klarifikasi tersebut, kata Taufan, pihaknya akan mengklarifikasi aduan para pegawai KPK.

Taufan mengatakan pihaknya akan mengcross check kebenaran informasi yang disampaikan oleh para pegawai KPK tersebut dan seperti apa kebijakan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang jadi substansi aduan para pegawai KPK tersebut kepada Komnas HAM.

"Untuk nanti pada akhirnya menguji apakah ada standard, norma, prinsip hak asasi yang dilanggar atau tidak. Kan itu saja sebetulnya.

Tugas Komnas kan di situ, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan lembaga negara, bahkan presiden sekalipun.

Kan berkali-kali kami bikin rekomendasi kalau ada kebijakan presiden yang kami anggap tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Tapi juga ada yang kami dukung karena sesuai dengan hak asasi, kan biasa," kata Taufan.

Baca juga: Mau Daftar CPNS 2021? Cek Jadwal Pendaftaran Terbaru, Ini Formasi Sepi Peminat, Login sscn.bkn.go.id

Taufan mengatakan undangan klarifikasi tersebut merupakan hal yang biasa.

Ia mengungkapkan sebelumnya sejumlah pejabat negara juga pernah memenuhi undangan klarifikasi Komnas HAM dalam konteks aduan yang berbeda.

Taufan di antaranya menyebut Kapolda Metro Jaya, Kapolda Kalimantan Timur, hingga Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

"Nadiem Makarim itu pernah dipanggil Komnas HAM, walaupun waktu itu beliau tidak bisa, beliau kirim Dirjen kan untuk menjelaskan ada satu aduan dari kelompok manusia, katanya ada pelanggaran Hak Asasi terkait kebebasan berekspresi mereka. Kita uji," kata Taufan.

Baca juga: Bandara Aminggaru Ilaga Dikepung 30 Anggota KKB Papua, 2 Jam Tempur dengan TNI/Polri Begini Nasibnya

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tolak panggilan Komnas HAM.

Panggilan Komnas HAM tersebut dilatari adanya dugaan pelanggaran HAM saat digelarnya Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sehari sebelum hari pemannggilan, Ketua KPK Firli Bahauri mengaku tak paham apa yang bakal ditanyakan Komnas HAM.

Lantaran pihaknya menganggap telah melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan UU dan aturan yang berlaku.

Selasa 8 Juni 2021 barulah terungkap, alasan KPK tolak menghadiri panggilan Komnas HAM tersebut.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Deadlock Koalisi PDIP dan Gerindra di Pilpres 2024 Terganjal Gengsi, Apa Prabowo Mau jadi Cawapres?

Baca juga: Mau Daftar CPNS 2021? Cek Jadwal Pendaftaran Terbaru, Ini Formasi Sepi Peminat, Login sscn.bkn.go.id

Dilansir Kompas.com pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri pemanggilan dari Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari ini, Selasa (8/6/2021).

Adapun pemanggilan tersebut dilakukan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa.

Pimpinan KPK, kata Ali, sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.

Akan tetapi, lanjut dia, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-undang dan KPK telah melaksanakan Undang-Undang tersebut.

"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Ali.

Baca juga: Bandara Aminggaru Ilaga Dikepung 30 Anggota KKB Papua, 2 Jam Tempur dengan TNI/Polri Begini Nasibnya

Sebelumnya, Komnas HAM telah menjadwalkan pemanggilan pimpinan KPK Firli Bahuri dkk untuk dimintai keterangan perihal tes wawasan kebangsaan.

"Surat panggilan sudah kami layangkan, dan jadwalnya hari ini," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada Kompas.com, Selasa.

Anam menyebut, pimpinan KPK itu akan diperiksa di Kantor Komnas HAM pada Pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku belum membahas rencana pemanggilan pimpinan KPK oleh Komisi Nasional HAM bersama empat pimpinan lainnya.

Namun, Firli mengaku tidak memahami apa yang akan digali oleh Komnas HAM hingga Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK pada pekan depan.

"Begini, saya tidak paham apa yang akan ditanyakan oleh Komnas HAM.

Tetapi yang pasti adalah, tentu kita bahas dengan rekan-rekan pimpinan KPK," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3/2021).

Firli mengatakan, hal itu perlu dibahas oleh pimpinan KPK karena kerja pimpinan yang bersifat kolektif kolegial.

Namun, Firli menampik pimpinan KPK akan memenuhi panggilan Komnas HAM.

"Yang mengatakan begitu siapa? Saya belum ngomong itu lho," ujar Firli.

Baca juga: TERUNGKAP Saat Mahfud MD Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi, KPK Mau Dirobohkan 12 Kali Pakai Cara Ini

(*)

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua Komnas HAM: Kelima Pimpinan KPK Adalah Kolega, Kalau Diundang Tidak Ada yang Membahayakan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved