Speedboat Terbalik di Nunukan

Pasca Insiden Speedboat Ryan di Nunukan, Dishub Kaltara Tak Bisa Larang Kapal Nonreguler Beroperasi

Sehari setelah insiden speedboat Ryan terbalik dan memakan korban jiwa, pihak Dishub Kaltara mengaku tidak dapat melakukan pelarangan operasional spee

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Kabid Perhubungan Laut Dishub Kaltara, Datu Iman Suramanggala menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin trayek untuk speedboat non-reguler. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Sehari setelah insiden speedboat Ryan terbalik dan memakan korban jiwa, pihak Dishub Kaltara mengaku tidak dapat melakukan pelarangan operasional speedboat non-reguler.

Menurut Kabid Perhubungan Laut Dishub Kaltara, Datu Iman Suramanggala, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin trayek untuk speedboat non-reguler.

Pihaknya juga tidak dapat melakukan penertiban sendiri tanpa dukungan instansi lainnya.

"Kita tidak pernah mengeluarkan izin non-reguler, kita harus duduk bersama, untuk siapa yang bisa menertibkan kita harus duduk bersama," ujar Kabid Perhubungan Laut Dishub Kaltara, Datu Iman Suramanggala, Selasa (8/6/2021).

Lebih lanjut, Datu Iman menjelaskan bila penertiban hanya dapat dilakukan, setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi atau justifikasi dari KNKT, bila operasional speedboat non-reguler tidak layak.

Baca juga: Korban Hilang dalam Kecelakaan Maut Speedboat di Sembakung Nunukan Ditemukan Tewas

"Penertiban itu, kalau ada yang menjustifikasi itu tidak layak, kita bisa melarang, karena kita ini bekerja bukan berdasarkan asumsi, ada dasarnya," katanya.

Ditanyakan mengenai penertiban speedboat non-reguler di Pelabuhan Tengkayu, Tarakan, Datu Iman mengatakan penertiban terkendala dilema.

Lantaran di satu sisi, speedboat non-reguler tidak memenuhi spesifikasi untuk melakukan perjalanan dengan trayek jauh antarpulau.

Namun di sisi lain ada pengemudi dan pengusaha yang harus terpenuhi kebutuhan ekonominya.

Dia berharap ada dukungan semua pihak, apabila penertiban speedboat non-reguler dilakukan.

Baca juga: DPRD Kaltara Cecar Dishub soal Penyebab Kecelakaan Speedboat Ryan di Nunukan

"Untuk yang di Tengkayu akan kita tertibkan, tapi memang dilema, di satu sisi tidak sesuai spesifikasi, di sisi lain ada permasahan ekonomi," katanya.

"Kita harus duduk bersama dan butuh dukungan semua pihak, karena kami tidak bisa langsung turun dan melarang, bisa habis kita. Karena kita ada batas kewenangan dan yang kita kelola hanya di Pelabuhan Tengkayu Tarakan dan Liem Hie Djung Nunukan," ujarnya.

Ditanyakan mengenai imbauan memenuhi spesifikasi dan melengkapi alat keselamatan bagi setiap speedboat non-reguler, pihaknya mengaku telah menjalankan imbauan.

Namun dirinya tidak memungkiri bila speedboat non-reguler masih diperlukan oleh masyarakat lain.

"Kalau imbauan sudah ada imbauannya, tapi memang serba sulit di satu sisi memang tidak sesuai spesifikasi, di sisi lain masih dibutuhkan oleh banyak orang, jadi tidak bisa kita sendiri yang menertibkan," tuturnya.

Berita tentang Kaltara

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved