Berita Kukar Terkini

Pemkab Kutai Kartanegara Jelaskan 4 Raperda dan Mengusulkan Pencabutan 3 Perda di DPRD Kukar

Pemkab Kukar menyampaikan nota penjelasan terhadap 4 Raperda pada paripurna ke 4 masa sidang ke 3 DPRD Kukar, Senin (7/6/2021).

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Prokom
Wabup Kukar Rendi Solihin saat membacakan nota penjelasan di paripurna DPRD Kukar (HO/Prokom) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemkab Kukar menyampaikan nota penjelasan terhadap 4 Raperda pada paripurna ke 4 masa sidang ke 3 DPRD Kukar, Senin (7/6/2021).

Sidang dipimpin ketua DPRD Abdul Rasid dan dihadiri seluruh anggota DPRD baik secara langsung maupun virtual.

Bupati Kukar Edi Damansyah dalam nota penjelasannya yang dibacakan wakil bupati Rendi Solihin mengatakan penyampaian nota penjelasan tersebut sebagai tindaklanjut dari proses pengesahan program pembentukan perkada.

Pembentukan Perkada tertuang dalam keputusan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Bupati Kutai Kartanegara untuk tahun 2021, nomor : 170/SKB-17/DPRD/XII/2020 dan nomor : 17/SKB-HK/2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2021.

"Pada hari ini kami kembali menyampaikan empat buah rancangan peraturan daerah yang menjadi bagian dalam program pembentukan perda untuk dapat dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah," ujar Rendi dalam rilis prokom setkab Kukar.
 

Baca juga: Pemkab Kukar Kejar Target Vaksinasi Tahap 2, di Kukar Vaksinasi Tahap 2 Baru Capai 40 Persen

Ditambahkannya ke empat raperda tersebut yaitu:

* Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara

* Raperda tentang penetapan desa; 

* Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 17 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum, 

* Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara, dapat kami jelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 26 Ayat (5) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 82 Ayat (1) dan Pasal 87 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara 2013-2033 ditinjau kembali 1 (satu) dalam 5 (lima) tahun," tambah Rendi.
 

Baca juga: Pemkab Kukar Kembali Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI

Kemudian ucap dia, terhadap raperda penetapan desa, Rendi menjelaskan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu dilakukan penyesuaian pengakuan terhadap keberadaan desa di Kabupaten Kutai Kartanegara dalam koridor norma yang disyaratkan sebagai payung hukumnya.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa di Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 193 desa, namun hanya 8 desa yang sudah ditetapkan dengan peraturan daerah," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved