Berita Kukar Terkini
Pemkab Kutai Kartanegara Jelaskan 4 Raperda dan Mengusulkan Pencabutan 3 Perda di DPRD Kukar
Pemkab Kukar menyampaikan nota penjelasan terhadap 4 Raperda pada paripurna ke 4 masa sidang ke 3 DPRD Kukar, Senin (7/6/2021).
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
Sementara itu terang Rendi, terhadap raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum dijelaskannya bahwa sebagai wujud kemampuan dan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah maka peran pendapatan asli daerah harus ditingkatkan.
Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi pendapat tersebut dari retribusi daerah, yang meliputi salah satunya retribusi jasa umum.
Retribusi jasa umum adalah retribusi dari jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Dan penjelasan terhadap raperda rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kutai Kartanegara, Rendi mengungkapkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Mengamanatkan Gubernur / Bupati / Walikota untuk menyusun rencana Pembangunan Industri Daerah.
Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dapat digerakan untuk menumbuhkan kemajuan daerah dalam sektor industri. Dimana kedua potensi ini perlu direncanakan pemanfaatannya secara efektif, efisiensi dan tepat agar memiliki nilai tambah bagi perekonomian dan kemajuan industri daerah.
Baca juga: Pemkab Kukar Tetapkan Kuota CASN atau CPNS 2021 dan PPPK Sebanyak 1.204 Formasi
"Dalam pembangunan industri pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisonal, dan industri penghasil benda seni yang dapat diusahakan hanya oleh warga negara indonesia serta menetapkan jenis-jenis industri yang khusus diperuntukan bagi kegiatan industri kecil yang dilakukan oleh masyarakat pengusaha dari golongan ekonomi lemah" ungkapnya
Pada kesempatan tersebut juga pemkab Kukar mengusulkan pencabutan terhadap tiga buah perda yaitu Perda nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perda nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa; dan perda nomor 5 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa.
Dasar pertimbangannya yaitu telah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaan lainnya terkait dengan desa, maka ketiga buah peraturan desa tersebut harus segera dicabut, mengingat tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan telah diterbitkan peraturan lain untuk mengatur ketentuan tersebut sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola