Berita Kukar Terkini
Pemkab Kutai Kartanegara Jelaskan 4 Raperda dan Mengusulkan Pencabutan 3 Perda di DPRD Kukar
Pemkab Kukar menyampaikan nota penjelasan terhadap 4 Raperda pada paripurna ke 4 masa sidang ke 3 DPRD Kukar, Senin (7/6/2021).
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemkab Kukar menyampaikan nota penjelasan terhadap 4 Raperda pada paripurna ke 4 masa sidang ke 3 DPRD Kukar, Senin (7/6/2021).
Sidang dipimpin ketua DPRD Abdul Rasid dan dihadiri seluruh anggota DPRD baik secara langsung maupun virtual.
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam nota penjelasannya yang dibacakan wakil bupati Rendi Solihin mengatakan penyampaian nota penjelasan tersebut sebagai tindaklanjut dari proses pengesahan program pembentukan perkada.
Pembentukan Perkada tertuang dalam keputusan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Bupati Kutai Kartanegara untuk tahun 2021, nomor : 170/SKB-17/DPRD/XII/2020 dan nomor : 17/SKB-HK/2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2021.
"Pada hari ini kami kembali menyampaikan empat buah rancangan peraturan daerah yang menjadi bagian dalam program pembentukan perda untuk dapat dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah," ujar Rendi dalam rilis prokom setkab Kukar.
Baca juga: Pemkab Kukar Kejar Target Vaksinasi Tahap 2, di Kukar Vaksinasi Tahap 2 Baru Capai 40 Persen
Ditambahkannya ke empat raperda tersebut yaitu:
* Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara,
* Raperda tentang penetapan desa;
* Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 17 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum,
* Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara, dapat kami jelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 26 Ayat (5) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 82 Ayat (1) dan Pasal 87 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara 2013-2033 ditinjau kembali 1 (satu) dalam 5 (lima) tahun," tambah Rendi.
Baca juga: Pemkab Kukar Kembali Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI
Kemudian ucap dia, terhadap raperda penetapan desa, Rendi menjelaskan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu dilakukan penyesuaian pengakuan terhadap keberadaan desa di Kabupaten Kutai Kartanegara dalam koridor norma yang disyaratkan sebagai payung hukumnya.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa di Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 193 desa, namun hanya 8 desa yang sudah ditetapkan dengan peraturan daerah," jelasnya.
Sementara itu terang Rendi, terhadap raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum dijelaskannya bahwa sebagai wujud kemampuan dan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah maka peran pendapatan asli daerah harus ditingkatkan.
Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi pendapat tersebut dari retribusi daerah, yang meliputi salah satunya retribusi jasa umum.
Retribusi jasa umum adalah retribusi dari jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Dan penjelasan terhadap raperda rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kutai Kartanegara, Rendi mengungkapkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Mengamanatkan Gubernur / Bupati / Walikota untuk menyusun rencana Pembangunan Industri Daerah.
Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dapat digerakan untuk menumbuhkan kemajuan daerah dalam sektor industri. Dimana kedua potensi ini perlu direncanakan pemanfaatannya secara efektif, efisiensi dan tepat agar memiliki nilai tambah bagi perekonomian dan kemajuan industri daerah.
Baca juga: Pemkab Kukar Tetapkan Kuota CASN atau CPNS 2021 dan PPPK Sebanyak 1.204 Formasi
"Dalam pembangunan industri pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisonal, dan industri penghasil benda seni yang dapat diusahakan hanya oleh warga negara indonesia serta menetapkan jenis-jenis industri yang khusus diperuntukan bagi kegiatan industri kecil yang dilakukan oleh masyarakat pengusaha dari golongan ekonomi lemah" ungkapnya
Pada kesempatan tersebut juga pemkab Kukar mengusulkan pencabutan terhadap tiga buah perda yaitu Perda nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perda nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa; dan perda nomor 5 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa.
Dasar pertimbangannya yaitu telah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaan lainnya terkait dengan desa, maka ketiga buah peraturan desa tersebut harus segera dicabut, mengingat tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan telah diterbitkan peraturan lain untuk mengatur ketentuan tersebut sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola