Berita Nasional Terkini

Terungkap Alasan KPK Tolak Panggilan Komnas HAM, Firli Bahauri tak Paham Apa yang Bakal Ditanyakan

Terungkap alasan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tolak panggilan Komnas HAM, Ketua KPK Firli Bahauri tak paham apa yang bakal ditanyakan.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Massa yang tergabung dalam Rakyat Indonesia Peruwat KPK melakukan aksi di depan Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (28/5/2021). Ruwatan tersebut dilakukan sebagai simbol pengusiran energi jahat dari KPK pimpinan Firli Bahuri yang telah menonaktifkan 75 pegawai yang selama ini telah berjuang dalam memberantas korupsi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tolak panggilan Komnas HAM.

Panggilan Komnas HAM tersebut dilatari adanya dugaan pelanggaran HAM saat digelarnya Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sehari sebelum hari pemannggilan, Ketua KPK Firli Bahauri mengaku tak paham apa yang bakal ditanyakan Komnas HAM.

Lantaran pihaknya menganggap telah melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan UU dan aturan yang berlaku.

Selasa 8 Juni 2021 barulah terungkap, alasan KPK tolak menghadiri panggilan Komnas HAM tersebut.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Deadlock Koalisi PDIP dan Gerindra di Pilpres 2024 Terganjal Gengsi, Apa Prabowo Mau jadi Cawapres?

Baca juga: Mau Daftar CPNS 2021? Cek Jadwal Pendaftaran Terbaru, Ini Formasi Sepi Peminat, Login sscn.bkn.go.id

Dilansir Kompas.com pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri pemanggilan dari Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari ini, Selasa (8/6/2021).

Adapun pemanggilan tersebut dilakukan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa.

Pimpinan KPK, kata Ali, sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.

Akan tetapi, lanjut dia, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-undang dan KPK telah melaksanakan Undang-Undang tersebut.

"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Ali.

Baca juga: Bandara Aminggaru Ilaga Dikepung 30 Anggota KKB Papua, 2 Jam Tempur dengan TNI/Polri Begini Nasibnya

Sebelumnya, Komnas HAM telah menjadwalkan pemanggilan pimpinan KPK Firli Bahuri dkk untuk dimintai keterangan perihal tes wawasan kebangsaan.

"Surat panggilan sudah kami layangkan, dan jadwalnya hari ini," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada Kompas.com, Selasa.

Anam menyebut, pimpinan KPK itu akan diperiksa di Kantor Komnas HAM pada Pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku belum membahas rencana pemanggilan pimpinan KPK oleh Komisi Nasional HAM bersama empat pimpinan lainnya.

Namun, Firli mengaku tidak memahami apa yang akan digali oleh Komnas HAM hingga Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK pada pekan depan.

"Begini, saya tidak paham apa yang akan ditanyakan oleh Komnas HAM.

Tetapi yang pasti adalah, tentu kita bahas dengan rekan-rekan pimpinan KPK," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3/2021).

Firli mengatakan, hal itu perlu dibahas oleh pimpinan KPK karena kerja pimpinan yang bersifat kolektif kolegial.

Namun, Firli menampik pimpinan KPK akan memenuhi panggilan Komnas HAM.

"Yang mengatakan begitu siapa? Saya belum ngomong itu lho," ujar Firli.

Baca juga: TERUNGKAP Saat Mahfud MD Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi, KPK Mau Dirobohkan 12 Kali Pakai Cara Ini

Seperti diketahui, Komnas HAM kini tengah menyelidiki kepatuhan KPK dalam pemenuhan standar dan norma hak asasi manusia terkait kebijakan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal itu dilakukan setelah Komnas HAM mendapatkan laporan dari Wadah Pegawai KPK soal 75 pegawai yang dibebastugaskan setelah tidak lolos TWK.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah atau setiap kebijakan dari lembaga negara mana pun di Indonesia ini, tanpa terkecuali, dipastikan bahwa dia harus menuhi standar dan norma hak asasi manusia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Senin (24/5/2021).

(*)

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved