Berita Balikpapan Terkini
Dua Kali Edarkan Sabu, Buruh Kapal di Balikpapan Terancam Penjara
Seorang pria berinisial NH (34) dibekuk Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat lantaran memiliki sejumlah bungkus bening berisi sabu, Sabtu (5/6/2021).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial NH (34) dibekuk Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat lantaran memiliki sejumlah bungkus bening berisi sabu, Sabtu (5/6/2021).
Adapun NH rupanya telah dipantau oleh petugas dan dicurigai sebagai pengedar sabu di kawasan Balikpapan Barat.
Benar saja, saat ia didatangi dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong celananya.
Belakangan diketahui, 19 paket itu seberat 5,75 gram.
Masing-masing dibagi dalam paket kecil dengan berat sedikitnya 0,30 gram.
Baca juga: BNNP Kaltara Musnahkan 332 Gram Sabu, Rencananya akan Diedarkan di Tarakan dan Palu
Baca juga: NEWS VIDEO 60 Orang Digerebek karena Lakukan Pesta Sabu Berkedok Kumpul Keluarga
"Setelah diamankan, tersangka dibawa ke dalam kamar kos yang ditinggali oleh tersangka dan ditemukan lagi sejumlah alat yang disangka untuk mengonsumsi sabu itu," ungkap Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, Rabu (9/6/2021).
Di antaranya, lanjut Totok, sebuah alat isap sabu (bong), 2 buah pipet Kaca, 3 buah sendok takar, 5 buah korek gas serta 1 pack plastik kecil isi flip bening.
Berdasarkan pengakuan NH, Kompol Totok membeberkan bahwa tersangka sebelumnya bekerja sebagai buruh angkut kapal.
Hanya saja, lantaran tak dipekerjakan lagi, ia menjadi pengangguran dan memutuskan menjadi pengedar sabu guna menyambung hidup.
Baca juga: Punya Sabu 29 Poket, Pemuda Berumur 20 Tahun Ini Diciduk Satreskoba Polres Bontang
Dia ia sudah 2 kali mengedarkan.
Adapun ia mendapatkan barang tersebut dari seorang warga berinisial AN.
Dengan demikian AN digolongkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berkat perbuatannya, NH terancam pidana penjara dengan jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya di atas 5 tahun penjara," tutur Kompol Totok.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/seorang-berinisial-nh.jpg)