Berita Kaltim Terkini
DPP IWAPI Turun Tangan, Pelaksanaan Musda DPD Kaltim Sah dan Sesuai Prosedur
DPP Iwapi (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia) turun tangan meluruskan berita miring di tubuh DPD IWAPI Kaltim.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
Menurut Nita, seharusnya Musda DPD IWAPI Kaltim dilaksanakan tahun 2019 lalu.
Namun ditunda hingga 2020 saat kondisi Covid-19.
Namun, hingga pergantian tahun kejelasan Musda tidak ada. DPP akhirnya memberi surat peringatan sesuai aturan organisasi.
"Namun sayang nya tidak dilaksanakan, sehingga akhirnya DPP mengambil alih sesuai aturan yang berlaku,” bebernya.
Sebelumnya, teguran pertama dilayangkan DPP IWAPI karena hingga tahun ini tidak segera digelar Musda.
Paling fatal adalah pelanggaran pemalsuan SK kepengurusan DPP IWAPI. Padahal DPP tidak pernah mengeluarkan SK tersebut.
Bahkan, Ketua DPD IWAPI Kaltim sebelummya sempat tidak aktif selama satu tahun, baik ke DPC atau pusat.
Padahal dalam aturan organisasi bila ketua tidak aktif sampai enam bulan saja bisa dianggap mengundurkan diri.
Sebelumnya ada dua nama calon kandidat Ketua DPD IWAPI Kaltim yakni Ernawati Gahfar dan Nurhasanah.
Namun, DPP mendiskualifikasi yang bersangkutan lantaran beberapa hal seperti yang sudah dijelaskan dalam teguran.
"Jadi sah Ernawati Ghafar sebagai ketua. Yang dipersoalkan sekarang apa. Iwapi ini sudah berdiri 46 tahun. Bukan organisasi sembarangan. Kami DPP pun sampai turun tangan,” jelasnya.
Baca juga: Sambil Bagikan 1.000 Masker Gratis, IWAPI Kaltim Jelaskan Dampak Buruk Kabut Asap ke Pengguna Jalan
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD Iwapi Kaltim periode 2021-2026 Ernawaty Gaffar mengatakan, ia maju sudah sesuai syarat.
Menurutnya, Musda yang dilakukan sudah sesuai aturan. Pusat sendiri turun tangan karena banyak terjadi pelanggaran.
“Setelah terpilih. Saya aka fokus pada program kerja saya saja,” ujarnya.
Adapun program-program yang akan dijalankan sesuai dengan visi misi yang disampaikan saat Musda berlangsung.
Ia berharap program-program yang sudah terencana dapat berjalan. Dan mempermudah dalam memberikan permodalan serta pemasaran.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola