Buron Kasus Korupsi Batubara Ditangkap
BREAKING NEWS Buron Kasus Dugaan Penyimpangan Pembayaran Royalti Batubara Diringkus
Anggota gabungan korps Adhyaksa dari Tim intelijen Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim inteljen Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Penyidik Tindak Pidana K
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Anggota gabungan korps Adhyaksa dari Tim intelijen Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim inteljen Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim dibantu oleh Tim Intelijen Kejari Tenggarong, pada Jumat (11/6/2021) dini hari tadi, menangkap buronan tindak pidana korupsi.
Tersangka berinisial H (52) yang ditangkap sendiri adalah buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran royalti dalam penjualan batubara dengan memanipulasi pembayaran royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019 yang tidak sesuai tarif.
"Tepatnya pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 00.30 WITA bertempat di Desa Loa Ulung, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkap Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad saat memberikan keterangan, Jumat (11/6/2021) siang.
Dalam penangkapan yang melibatkan tim gabungan ini, tersangka H, kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Lalu tersangka langsung dibawa ke Kejati Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Suprianto Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Pembebasan Lahan di Berau, JPU akan Kasasi
"Setelah dilakukan penangkapan, tim langsung membawa yang bersangkutan ke Kantor Kejati Kaltim untuk dilakukan pemerksaan. Selama proses penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," ungkap Emanuel Ahmad.
Tersangka H sendiri diketahui selaku Direktur Cabang dan Kuasa Direktur CV. JAR yang bergerak di bidang pertambangan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tersangka-h-52-yang-diduga-melakukan-tindak-pidana-korupsi-penyimpangan-pembayaran-royalti.jpg)