PPDB Balikpapan 2021
INILAH Link SIAP PPDB Balikpapan, Cek Aturan Umur per 1 Juli & Syarat Perpindahan Siswa SD dari Luar
Ini link SIAP PPDB Balikpapan, cek juga umur minimal per 1 Juli serta aturan perpindahan siswa SD dari luar Kota Balikpapan
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah persyaratan dan link SIAP PPDB Balikpapan, aturan umur per 1 juli, cek juga cara dan berkas verifikasi dan validasi serta aturan perpindahan siswa SD dari luar Kota Balikpapan.
Selain soal persyaratan dan link SIAP PPDB Balikpapan, cek juga cara dan berkas verifikasi dan validasi serta aturan perpindahan siswa SD dari luar Kota Balikpapan, simak juga informasi penting lainnya.
Persyaratan Peserta
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
Baca juga: INILAH LINK, Jadwal, Cara Daftar PPDB SMA/SMK Samarinda 2021, Cek Kuota Jalur Khusus SMA 1 3 5 & 16
- 7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan;
- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; atau
- Sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun;
- Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
- kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
- kesiapan psikis.
- Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Syarat usia sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Akte kelahiran atau bukti lain yang disahkan penggunanaannya oleh hukum
- Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Verifikasi dan Validasi
(1). Tahap verifikasi dan validasi harus dilakukan oleh Calon Peserta Didik dengan kriteria sebagai berikut :
Calon peserta didik yang berasal dari Kota Balikpapan namun sekolahnya dari Luar Kota Balikpapan;
Calon peserta didik yang berasal dari Kota Balikpapan namun belum memiliki Kartu Keluarga Kota Balikpapan, karena tugas orang tua/wali;
Calon peserta didik yang Kartu Keluarga tidak sama dengan tempat lulus sekolahnya, karena mengikuti tempat tinggal anggota keluarga;
Calon Peserta didik yang merupakan anak guru jika mendaftar di tempat yang berbeda dengan zonasinya;
Calon peserta didik yang masuk melalui jalur perpindahan orang tua/wali;
Calon peserta didik yang akan masuk melalui jalur prestasi nonakademik.
Calon Peserta didik dari sekolah formal dan non-formal yang lulus Tahun 2018, 2019, 2020;
(2) Tata cara melakukan Tahap verifikasi dan validasi adalah sebagai berikut :
a. Calon peserta didik yang berasal dari Kota Balikpapan namun sekolahnya dari Luar Kota Balikpapan:
Membawa Kartu Keluarga Kota Balikpapan;
Membawa Bukti Lulus dari sekolah asal;
Menyerahkan dokumen kepada Panitia Dinas;
Mendapatkan hasil verifikasi dan validasi
Melakukan proses pendaftaran.
b. Calon peserta didik yang berasal dari Kota Balikpapan namun belum memiliki Kartu Keluarga Kota Balikpapan, karena tugas orang tua/wali;
Membawa Bukti Lulus dari sekolah asal;
Membuat Surat Pernyataan bahwa orang tua/wali pindah kerja atau bukti surat yang lainnya;
Menyerahkan dokumen kepada Panitia Dinas;
Mendapatkan hasil verifikasi dan validasi
Melakukan proses pendaftaran.
c. Calon peserta didik yang Kartu Keluarga tidak sama dengan tempat lulus sekolahnya, karena mengikuti tempat tinggal anggota keluarga;
Membawa Bukti Lulus dari sekolah asal;
Membuat Surat Pernyataan bahwa mengikuti anggota keluarga;
Menyerahkan dokumen kepada Panitia Dinas;
Mendapatkan hasil verifikasi dan validasi
Melakukan proses pendaftaran.
d. Calon Peserta didik yang merupakan anak guru jika mendaftar di tempat yang berbeda dengan zonasinya;
Membawa Bukti Lulus dari sekolah asal;
Membawa Surat Keterangan tempat mengajar atau bukti lain yang dibenarkan secara hukum;
Menyerahkan dokumen kepada Panitia Dinas;
Mendapatkan hasil verifikasi dan validasi
Melakukan proses pendaftaran.
e. Calon peserta didik yang masuk melalui jalur perpindahan orang tua/wali;
Membawa Bukti Lulus dari sekolah asal;
Membuat Surat Keterangan Pindah orang tua/wali pindah kerja;
Menyerahkan dokumen kepada Panitia Dinas;
Mendapatkan hasil verifikasi dan validasi
Melakukan proses pendaftaran.
f. Untuk Calon peserta didik yang akan masuk melalui jalur prestasi, khususnya untuk prestasi nonakademik.
Membawa Dokumen prestasi non akademik, berdasarkan sertifikat prestasi perlombaan, pertandingan dan/atau kompetisi tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan/atau tingkat kecamatan.
Membawa bukti Lulus dari sekolah asal;
Menyerahkan dokumen kepada Panitia Dinas;
Mendapatkan hasil verifikasi dan validasi
Melakukan proses pendaftaran.
g. Untuk Calon Peserta didik lulusan Paket A dan lulusan Tahun 2018, 2019 dan 2020;
Membawa Dokumen Kelulusan sesuai dengan tahun kelulusan;
Menyerahkan dokumen kepada Panitia Dinas;
Mendapatkan hasil verifikasi dan validasi
Melakukan proses pendaftaran.
(3). Harus melakukan Tahap verifikasi dan validasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
6. PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
Calon Peserta didik pindahan dari luar kota Balikpapan, terlebih dahulu membawa
rekomendasi dari Kepala Dinas yang membidangi;
Calon Peserta didik yang berasal dari luar negeri harus mendapatkan/menunjukkan
rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada saat mengajukan rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan;
Selengkapnya informasi seputar Siap PPDB Balikpapan bisa di-klik di LINK INI
(*)