Berita Samarinda Terkini
KISAH PILU Bocah di Samarinda, Awalnya Diajak Ketemuan, Lalu Dirudapaksa Pacar dan Dua Temannya
Seorang bocah perempuan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban rudapaksa oleh pacar dan teman-temannya
5. Hukuman pelaku
Ilustrasi penjara
Para pelaku terancam dipenjara
Tiga dari lima remaja yang berbuat asusila atau rudapaksa terhadap gadis 14 tahun berinisial R di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terancam hukuman kurangan badan.
Pihak polisi berencana melimpahkan penahanan ketiganya ke Lapas Perempuan dan Anak, Tenggarong, Kukar, Provinsi Kalimantan Timur.
Kompol Andika Dharma Sena melalui Ipda Suhat, selaku Kasubnit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, menyebutkan proses hukum ketiga remaja di bawah umur yakni F (15), B (16) dan D (16) berlanjut.
"Meski masih dibawah umur, proses hukum tetap berjalan dan pasal yang dikenakan tentang persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya, Sabtu (12/6/2021) hari ini.
Hanya proses anak di bawah umur memang memiliki tenggat waktu selama 15 hari, guna melengkapi seluruh berkas dan pendampingan hukum terhadap ketiga pelaku asusila dibawah umur ini.