Berita Nunukan Terkini
Puluhan Anggota Koperasi Geruduk KSOP Klas IV Nunukan, Bawa Tiga Tuntutan
Puluhan anggota koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Nunukan, geruduk Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas IV Nunukan
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Puluhan anggota koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Nunukan, geruduk Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas IV Nunukan, Sabtu (12/06/2021), pagi.
Pantauan TribunKaltara.com, pagar KSOP Nunukan dikelilingi massa dengan rangkaian orasi dan poster yang bertulis 'Kembalikan Hak Kami Yang Kalian Rampas Dengan Egomu'.
Ketua TKBM Nunukan, Patma mengatakan pihaknya melakukan aksi damai, lantaran adanya permasalahan izin operasional yang telah diberikan kepala KSOP Nunukan kepada Koperasi Maju Bersama Sentosa (MBS).
Baca juga: KSOP Nunukan Minta Warga tak Mudik Idul Fitri, Buka 3 Posko, tak Penuhi Syarat Disuruh Putar Balik
Izin yang diberikan itu untuk melakukan kegiatan bongkar dan muat di wilayah DLKP dan DLKR Pelabuhan Nunukan.
"Kami menilai izin yang diberikan KSOP Nunukan merugikan TKBM. Dan menurut kami itu sudah melanggar ketentuan yang berlaku," ujar Patma.
"Sehingga kami turun melakukan aksi damai untuk menolak izin yang diberikan KSOP kepada Koperasi MBS," kata Patma kepada TribunKaltara.com, seusai mediasi dengan KSOP Nunukan, pukul 13.30 Wita.
Adapun 3 tuntutan yang dibawa oleh aksi massa, Koperasi TKBM Nunukan yakni:
1. Meminta kepada KSOP Nunukan untuk mengambil tindakan tegas terhadap Perusahaan Bongkar Muat (PBM), lantaran melaksanakan kegiatan bongkar muat secara ilegal.
Sebab, tidak menggunakan tenaga kerja dari Koperasi TKBM Pelabuhan Nunukan.
Hal itu diatur dalam SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi pasal 9 ayat (1).
2. Berdasarkan ketentuan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Pasal 2 ayat (4), berbunyi, 'Pada setiap pelabuhan dibentuk satu koperasi TKBM pelabuhan dan wajib mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan'.
Maka dengan itu, meminta kepada KSOP Nunukan untuk mengambil langkah tegas dalam rangka kelancaran arus bongkar muat di Pelabuhan Nunukan.
3. Meminta kepada KSOP Nunukan agar mengembalikan hak TKBM dalam kegiatan bongkar muat pada PBM. Sehingga kegiatan bongkar muat, sesuai dengan SKB 2 Dirjen 1 Deputi dan Permenhub nomor: KM 35 tahun 2007.
Baca juga: Larangan Mudik di Kalimantan Utara, KSOP Nunukan Beber Pengetatan Sebelum dan Setelah Lebaran
Lebih lanjut Patma sampaikan, PBM manapun yang melaksanakan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Nunukan wajib menggunakan TKBM dari Koperasi TKBM Pelabuhan Nunukan.
"Itu sesuai dengan penegasan dalam Peraturan Menteri nomor 152 tahun 2016 pasal 3 ayat (1) tentang Kegiatan Bongkar Muat," ujarnya.
Aksi damai yang dilakukan itu berujung pada mediasi oleh KSOP Nunukan dengan Koperasi TKBM Pelabuhan Nunukan bersama Koperasi MBS.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Mathias Masan Ola