Berita Nunukan Terkini

Larangan Mudik di Kalimantan Utara, KSOP Nunukan Beber Pengetatan Sebelum dan Setelah Lebaran

Belum ini, Satgas Penanganan Covid-19 RI menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FELIS
Arus penumpang Kapal Pelni KM Lambelu di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, belum lama ini. TRIBUNKALTARA.COM/FELIS  

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Belum ini, Satgas Penanganan Covid-19 RI menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.

Dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Addendum SE itu mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei hingga 24 Mei 2021).

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Rapid Antigen Acak Berlaku di Balikpapan Saat Lebaran

Baca Juga: Ditemukan WNA India di Samarinda Positif Covid-19, Pintu Masuk Pelabuhan di Balikpapan Diperketat

Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Penanggungjawab Status Hukum Kapal dan Sertifikasi Kapal dan Pamtib KPLP, KSOP Klas IV Nunukan, Ahmad Tang, mengatakan kepada Tribunkaltara.com.

Addendum SE itu bertujuan untuk memperketat aktivitas perjalanan, sebagai bentuk pengendalian kasus Covid-19.

Menurutnya, kapal penumpang tetap beroperasi hingga 5 Mei nanti. Namun syarat protokol kesehatan bagi PPDN harus diperketat.

Pada masa pengetatan mudik 'pra' mulai 22 April sampai 5 Mei 2021.

Ketentuan dokumen kesehatan bagi PPDN yakni:
- Hasil negatif test RT-PCR/ Rapid test Antigen maksimal 1×24 jam.
- Hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Pada masa peniadaan mudik mulai 6-17 Mei, izin perjalanan dikecualikan untuk mereka yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal dunia, dan ibu hamil atau kepentingan persalinan.

Adapun ketentuan dokumen kesehatan bagi PPDN masa peniadaan mudik.

Yakni sebagai berikut:
- Hasil negatif test RT-PCR maksimal 3×24 jam.
- Hasil negatif test rapid antigen maksimal 2×24 jam.
- Hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Pada masa pengetatan mudik 'pasca', mulai 18 hingga 24 Mei.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved