News Video

Sebut K-Pop Perusak Negaranya, Kim Jong Un Ancam Fans BTS Hukuman Penjara, Bahkan Eksekusi Mati

Meski disukai banyak orang di seluruh dunia, daya tarik K-Pop rupanya tidak berlaku bagi Korea Utara yang dipimpin oleh Kim Jong Un

Editor: Faizal Amir

TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un menyebut K-Pop sebagai perusak generasi muda di negaranya.

Menyebut K-Pop sebagai "kanker ganas", Kim memberlakukan hukuman yang lebih keras pada warga yang mengonsumsi film-film Korea Selatan, drama Korea dan dan video K-pop.

Hukuman itu berlaku bagi fans BTS hingga Blackpink di negeri tersebut.

Seperti diketahui, K-Pop merupakan jenis musik asal Korea Selatan yang popularitasnya kian meningkat selama satu dekade ini.

Meski disukai banyak orang di seluruh dunia, daya tarik K-Pop rupanya tidak berlaku bagi Korea Utara yang dipimpin oleh Kim Jong Un.

Baca juga: NEWS VIDEO Polisi Cari Pengendara SUV yang Kemudikan Mobilnya Ugal-ugalan di Kota Solo

Dilansir dari Koreaboo, baru-baru ini, pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, yang telah mengecam budaya K-Pop Korea Selatan. Kim Jong Un bahkan menyebut K-Pop sebagai 'kanker ganas'.

Media pemerintah Korea Utara memperingatkan bahwa K-pop akan membuat negara itu hancur layaknya dinding yang lembab.

Selain itu juga bisa merusak cara berpakaian, gaya rambut, ucapan, dan perilaku anak-anak muda di Korea Utara.

Saat ini, pengaruh K-pop terlihat jelas telah menembus Korea Utara dengan pilihan bahasa baru yang digunakan warganya.

Kendati demikian, ini bukan pertama kalinya Kim Jong Un memerintahkan pemerintahnya untuk mengekang invasi budaya Korea Selatan dan menghilangkan sumber hiburan Korea Selatan seperti K-Drama dan K-Pop.

Pada Desember tahun lalu, ia melembagakan undang-undang baru yang menghukum siapa pun yang kedapatan memiliki atau menonton hiburan Korea Selatan selama 5 – 15 tahun di kamp kerja paksa.

Mereka yang kedapatan berbicara, menulis, atau menyanyi dengan gaya “Korea Selatan”, dapat menghadapi dua tahun kerja paksa.

Sementara mereka yang kedapatan menyelundupkan hiburan bahkan dapat menghadapi hukuman mati.

Bahkan pesan teks atau percakapan dengan bukti aksen atau referensi Korea Selatan bisa membuat seseorang dikeluarkan dari kota.

Mengikuti undang-undang baru ini, Kim Jong Un memerintahkan setiap kota untuk membasmi setiap kecenderungan kapitalis yang mungkin muncul, karena ia percaya bahwa Korea Utara akan “hancur seperti tembok lembab,” jika tidak dihilangkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved