Polemik SMAN 10 Samarinda
Yayasan Melati Samarinda Bantah Ingin Kuasai Aset Pemerintah untuk Kepentingan Pribadi
polemik antara yayasan di Jalan HAM Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda ini dengan SMAN 10 Samarinda mencuat.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Membicarakan Yayasan Melati Kalimantan Timur seakan tidak ada habisnya.
Apalagi sejak polemik antara yayasan di Jalan HAM Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda ini dengan SMAN 10 Samarinda mencuat.
Banyak anggapan bahwa yayasan ingin menguasai aset pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Bukan Hanya Disposisi, Ternyata Ini Alasan Yayasan Melati Desak SMAN 10 Samarinda Segera Angkat Kaki
Disinggung mengenai hal tersebut, Ketua Yayasan Melati Kaltim, Murjani, menegaskan bahwa yayasan tidak boleh berbisnis.
Namun ia tidak menampik bahwa ada beberapa sumber dana operasional yayasan yang dikelolah oleh PT Melati Bumi Kaltim.
Di antaranya ruko di Loa Janan Ilir serta memiliki saham sebesar 7 persen di sebuah perusahaan.

"Itupun yang kelola adalah PT MBK, manajemen berbeda. Jadi itu sumber dana kita selain iuran mandiri dari orangtua siswa," jelasnya kepada TribunKaltim.co saat dikonfirmasi, Minggu (13/6/2021)
Kembali ditanya mengenai keberadaan kolam yang dibuka untuk umum di dalan Kampus Yayasan Melati, Murjani juga tidak menampik hal tersebut.
Dan lagi-lagi dia menegaskan bahwa kolam berukuran 10×25 meter tersebut dibangun di atas tanah pribadi yayasan yang dibeli dari warga sekitar.
Baca juga: Yayasan Melati Larang SMAN 10 Samarinda Gelar PPDB di Kampus, Kepsek Belum Bisa Komentar
"Jadi itu di luar tanah pemerintah yang 12 hektare. 100 persen beli tanah dan buat kolamnya menggunakan dana yayasan," ujarnya.
"Kita buka untuk umum Rp 10 ribu itu masuk kas buat biaya pemeliharaan kolam," terangnya.
"Jadi kalau ada yang mengatakan kita mau menguasai tanah pemerintah untuk kepentingan pribadi, silahkan dibuktikan, untuk pribadi siapa? Yayasan ini berdiri untuk masyarakat dan milik masyarakat," tegasnya.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola