Berita Nasional Terkini

Aturan Bersepeda di Jalan Raya, Melanggar Bisa Didenda Rp 100 Ribu atau Pidana Kurungan 15 Hari

Bagi sebagian kalangan bersepeda sudah menjadi sebuah tren di tengah masyarakat.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
BERSEPEDA-Para goweser bersepeda menempuh jara 25 KM on road pada peringatan HUT YONIF 611 Awang Long melintasi Jalan APT Pranoto Samarinda Seberang Kalimantan Timur, Minggu (26/5/2019) 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagi sebagian kalangan bersepeda sudah menjadi sebuah tren di tengah masyarakat.

Tak jarang, aksi bersepeda di jalan raya sering mendapat sorotan mulai dari pelanggaran lalu lintas hingga dinilai tidak menghargai pengguna jalan lainnya.

Bersepeda atau sering disebut gowes juga menjadi salah satu kegiatan untuk mengisi waktu luang.

Aktivitas bersepeda di masyarakat dinilai meningkat di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya.

Baca juga: Aksi Gowes Semakin Diminati Warga, Walikota Samarinda Andi Harun akan Menambah Jalur Pesepeda

Peraturan tersebut diterbitkan Menhub Budi Karya Sumadi pada 25 Agustus 2020 silam.

Berikut rangkuman sejumlah aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan :

Larangan Pesepeda

Dalam aturan tersebut, di Pasal 8 ada sejumlah larangan yang diperuntukkan bagi pesepeda di jalan raya.

Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk :

1. Membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

2. Mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

Baca juga: Gowes Bareng Komunitas Pesepeda Malinau, Tren Olahraga yang Naik Daun Selama Pandemi Covid-19

3. Menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.

4. Menggunakan payung saat berkendara.

5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved