Berita Nasional Terkini
Aturan Bersepeda di Jalan Raya, Melanggar Bisa Didenda Rp 100 Ribu atau Pidana Kurungan 15 Hari
Bagi sebagian kalangan bersepeda sudah menjadi sebuah tren di tengah masyarakat.
TRIBUNKALTIM.CO - Bagi sebagian kalangan bersepeda sudah menjadi sebuah tren di tengah masyarakat.
Tak jarang, aksi bersepeda di jalan raya sering mendapat sorotan mulai dari pelanggaran lalu lintas hingga dinilai tidak menghargai pengguna jalan lainnya.
Bersepeda atau sering disebut gowes juga menjadi salah satu kegiatan untuk mengisi waktu luang.
Aktivitas bersepeda di masyarakat dinilai meningkat di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya.
Baca juga: Aksi Gowes Semakin Diminati Warga, Walikota Samarinda Andi Harun akan Menambah Jalur Pesepeda
Peraturan tersebut diterbitkan Menhub Budi Karya Sumadi pada 25 Agustus 2020 silam.
Berikut rangkuman sejumlah aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan :
Larangan Pesepeda
Dalam aturan tersebut, di Pasal 8 ada sejumlah larangan yang diperuntukkan bagi pesepeda di jalan raya.
Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk :
1. Membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
2. Mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
Baca juga: Gowes Bareng Komunitas Pesepeda Malinau, Tren Olahraga yang Naik Daun Selama Pandemi Covid-19
3. Menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
4. Menggunakan payung saat berkendara.
5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.