Berita Samarinda Terkini
Barang Bukti Sabu Tangkapan Polresta Samarinda Dimusnahkan, Beratnya Capai 14 Kilogram
Sebanyak 14 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 14 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, baik dari peredaran besar maupun eceran, pada Senin (14/6/2021) hari ini.
Tak hanya sabu, petugas juga memusnahkan barang haram lain yakni ganja dan pil ekstasi palsu.
Tepatnya di ruang vicon lantai III Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan menghadirkan para tersangka serta pihak Kejaksaan Negeri Samarinda.
Baca Juga: BNNK Ringkus Juru Parkir Citra Niaga Samarinda karena Bawa Sabu, Pelaku Pernah Mencuri
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian saat ditemui usai pemusnahan hari ini mengatakan, barang bukti ini diperoleh dari tujuh laporan, dengan 12 tersangka.
"Pemusnahan barang bukti ini, adalah hasil pengungkapan tim selama periode Maret, April, Mei dan Juni 2021," sebutnya, Senin (14/6/2021) hari ini.
Disambungnya bahwa pengungkapan yang terbesar ialah pada periode pertengahan Mei 2021 lalu.
Dengan dua tersangka yakni Sari alias Raden (42) dan Burhanuddin alias Burhan (45).
Baca Juga: Pemuda Asal Samboja Ketahuan Menyimpan Sabu 98 Gram, Kini Diringkus Polres Kukar
Baca Juga: Dua Pria Diduga Pelaku Peredaran Narkoba di Samarinda, 11 Paket Sabu 421 Gram Gagal Edar
"Kedua pelaku kami amankan di tempat yang berbeda, satu di Jalan S Parman dan satu lagi di pintu keluar hotel di kawasan Jalan Hasan Basri," ucap AKP Rido Doly Kristian.
AKP Rido Doly Kristian juga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini, dilakukan berdasar sesuai undang-undang yang berlaku.
Sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
"Kita laksanakan dan disaksikan juga oleh pihak dari Kejaksaan Negeri Samarinda," pungkasnya.
Pakai Botol Deodoran untuk Kelabui Petugas
Berita sebelumnya. Rentetan peredaran narkotika jenis sabu yang menyasar kalangan bawah mulai diberangus.
Informasi dari mulut pelaku lain ditelusuri hingga mencokok pengedar lainnya.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda "Tim Hyena" meringkus pengedar yang coba mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di dalam deodoran.
Persisnya, Kamis (10/6/2021) di Jalan Ulin Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, kawasan Pasar Kedondong, Fauzi alias Oji (31) diamankan tanpa perlawanan usai masuk radar kepolisian.
Mulanya polisi mendapatkan informasi dari pelaku pengedar eceran yang sebelumnya tertangkap.
Baca juga: Pengguna Sabu di Muara Badak Kukar Diciduk Polres Bontang, Amankan 1,63 Gram
Atas informasi tersebut, petugas berpakaian sipil menyamar dan melakukan pengintaian dengan berbekal ciri-ciri yang sudah dikantongi.
Sekitar pukul 21.05 WITA, seorang pria yang dicurigai dan identik dengan ciri-ciri yang sudah diketahui, berdiri di pinggir jalan.
Tanpa basa-basi, petugas langsung berlari ke arah pria tersebut dan langsung mengamankannya.
Sesuai prosedur, petugas lalu menggeledah badan Oji dan ditemukan satu buah tas selempang berkelir hitam.
Satu buah botol deodoran ditemukan yang awalnya dianggap biasa, tetapi kejelian petugas akhirnya membongkar dan berhasil menemukan delapan poket sabu siap edar, dengan berat total 2,74 gram bruto.
"Saat kami geledah, ada botol deodoran (merek tertentu) yang ternyata isinya sabu sebanyak 8 poket kecil siap edar," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Satresnarkoba Polresta Samarinda Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Sabtu (12/6/2021) siang.
Baca juga: Pengguna Sabu di Muara Badak Kukar Diciduk Polres Bontang, Amankan 1,63 Gram
Asal muasal serbuk kristal mematikan itu, kata Iptu Purwanto, akan dilakukan pengembangan serta penyelidikan terkait barang haram tersebut.
"Pelaku perannya sebagai pengedar eceran, kami juga akan dalami lagi dari pelaku lain (pengedar eceran), dan menelusur (rentetan) peredaran narkotika lainnya," ucapnya.
Rilis Kasus Narkoba di Samarinda
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan, selama pengungkapan Periode Maret, April, Mei dan Juni 2021.
Sebagai berikut:
-Tujuh Laporan
-12 Tersangka
*Narkotika Jenis Sabu : Berat total 14,467,53 gram neto
*Pil Ekstasi : Berat total 0,79 gram neto
*Ganja Kering : Berat total 68,05 gram neto.
Sumber data: Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Penulis M Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo