Berita Samarinda Terkini
Dua Pria Diduga Pelaku Peredaran Narkoba di Samarinda, 11 Paket Sabu 421 Gram Gagal Edar
Sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu seberat 421,5 gram per brutto dari dua pria yang disinyalir pelaku peredaran narkotika ini
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu seberat 421,5 gram per brutto dari dua pria yang disinyalir pelaku peredaran narkotika ini, berhasil gagal edar setelah Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda meringkusnya.
Pelaku penyalahgunaan narkotika seperti tak ada habisnya, dan akan terus diburu kepolisian ketika para pengedar ini coba menyebarkan barang haram.
Setelah 13,5 Kilogram narkotika jenis sabu gagal edar dan berhasil diungkap, informasi terbaru yang diterima, tepat pada Sabtu (22/5/2021) lalu Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda membekuk seorang pria yang mengaku bernama M. Faisal alias Faisal.
Tepatnya di Jalan Slamet Riyadi Gang Rata Etam, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, bahwa adanya sebuah rumah yang sering dijadikan sarang transaksi sabu.
Baca Juga: BNNP Kaltara Beber Tangkapan Sabu 20 Kg dari Jaringan Internasional, Diduga dari Malaysia
Berdasar informasi tersebut, tim di lapangan mengintai serta melakukan pengamatan sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama beberapa waktu lamanya.
Sampai akhirnya pukul 22.15 Wita, polisi pun mendobrak masuk rumah tersebut lalu melihat satu orang laki-laki, yang tengah berada di dalam kamar mandi.
Tim yang berada di lapangan, pada saat melakukan penggerebekan ternyata pelaku berada di kamar mandi dan langsung meminta keluar.
"Setelah itu tim lalu melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas warna hijau yang dipegang oleh pelaku sendiri," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: BNNP Kaltim Bongkar Kasus 5 Kg Sabu, Pengendali Barang dari Balik Jeruji Lapas
Baca Juga: Pengungkapan Sindikat Peredaran Sabu, Berikut Kronologi 1 Tersangka Tertangkap di Lapas Bontang
Saat diperiksa isi tas pelaku, ada 11 poket sedang kristal putih mematikan, dengan berat total 421,5 gram brutto usai ditimbang.
"Dugaan kami, pelaku mau menyembunyikan barang tersebut (narkotika, sabu). Namun kepergok tim kami kami," imbuhnya.
AKP Rido Doly Kristian, memberi informasi, bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan pelaku Faisal, bahwa barang haram ini didapat dari seseorang bernama Achmad alias Tule (28).
Buntut dari peredaran ini coba ditelusur oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sabu-beserta-barang-bukti.jpg)