Aplikasi

Tips Aplikasi Telegram, Syarat dan Cara Miliki Akun Verified Centang Biru di Telegram

Ini tips aplikasi Telegram, Syarat dan cara miliki akun verified centang biru di Telegram

Editor: Nur Pratama
Callbell via Tribunnews
Aplikasi Telegram 

Sehingga akun yang bisa mendapatkan centang biru yang memang merupakan akun resmi seperti artis, lembaga, media atau tokoh penting.

Akun resmi perlu menambahkan tautan profil saluran Telegram mereka di platform sehingga tim Telegram dapat mengonfirmasi akun mereka dimiliki oleh pemilik yang sama.

Setelah selesai, pemilik akun perlu menghubungi Telegram @VerifyBot untuk verifikasi.

Untuk yang belum memiliki akun terverifikasi di dua platform lainnya, kalian dapat memverifikasi akun resmi melalui Wikipedia.

Verifikasi akun resmi di Wikipedia bisa berhasil jika pengguna memiliki halaman tidak sedang disanggah di Wikipedia.

Selain itu juga halaman juga harus memenuhi Panduan Notabilitas Wikipedia dan halaman tersebut mencantumkan tautan ke saluran, bot, atau grup publik di Telegram.

Dengan cara seperti itu maka dapat dihitung sebagai salah satu akun terverifikasi dari dua yang diperlukan.

Cara khusus untuk organisasi, tautan ke saluran Telegram dari situs web resmi organisasi juga dapat dipertimbangkan.

Nantinya bot akan menawarkan pilihan untuk memasukan data dan komentar tambahan setelah memeriksa tautan media sosial.

Setelah mengikuti langkah-langkah verifikasi halaman, maka saluran, grup, atau bot yang berhasil diverifikasi akan menerima badge verifikasi atau centang biru

Tanda centang biru akan muncul di sebelah nama akun untuk membedakannya secara visual dari akun tidak resmi lainnya.

Setelah dengan mudah mendapat centang biru di Telegram, kalian tidak bisa melakukan beberapa hal yang bisa dicek di halaman selanjutnya.

Pengeditan nama halaman tidak dapat lagi dilakukan setelah diverifikasi dan mendapat centang biru.

Saluran, grup, atau bot yang telah terverifikasi tidak dapat mengubah nama atau tautan pendeknya.

Jika perubahan diperlukan, pemilik akun dapat menghapus status verifikasi terlebih dahulu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved