Tolak Pabrik Kelapa Sawit
Ketua DPRD Berau Madri Pani Angkat Suara soal Demo Warga Gunung Sari kepada Perusahaan Sawit
Demonstrasi yang dilakukan masyarakat Gunung Sari menolak salah satu perusahaan perkebunan sawit lantaran mendirikan pabrik dianggap illegal.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Demonstrasi yang dilakukan masyarakat Gunung Sari menolak salah satu perusahaan perkebunan sawit lantaran mendirikan pabrik dianggap illegal, karena belum memiliki izin yang resmi membuat Ketua DPRD Berau, Madri Pani angkat bicara.
Madri menjelaskan bahwa tuntutan masyarakat tersebut secara jelas, bahwa tidak ingin ada berdirinya pabrik jika amdal, dan izin lainnya belum lengkap.
Menurutny, masyarakat pasti khawatir, jika berdiri pabriknya tersebut akan menimbulkan dampak yang buruk bagi lingkungan.
“Jika memang sudah seusia izinnya dan lainnya, saya yakin masyarakat akan terima,” ujarnya, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Bupati Fahmi Fadli Ingin Kelapa Sawit jadi Sektor Andalan Paser sebagai Penyangga Ibu Kota Negara
Dengan adanya aksi yang dilakukan oleh masyarakat Gunung Sari, Kecamatan Segah ini, bukti kepedulian mereka terhadap lingkungan. Seharusnya instansi terkait berani terbuka, duduk bersama masyarakat dan perlihatkan izin-izinnya.
“Kan prosesnya jelas, amdalnya keluar, UKL – UPL nya pasti ada,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, aspirasi masyarakat bisa menjadi masukan yang baik bagi pemimpin Berau. Begitu sebaliknya, dengan adanya aspirasi masyarakat ini, pemimpin harusnya lebih teliti lagi dan berani melakukan pemeriksaan terhadap instansi terkait.
“Bagus jika ada investor masuk, bisa menambah PAD, tapi harus periksa lagi, apakah sudah sesuai dengan peraturN atau gimana, jika sesuai, tentu masyarakat akan terima, jangan sampai malah merugikan Berau,” katanya.
Baca Juga: Inilah 9 Raperda Inisiatif DPRD Kutim, Antara Lain Perlindungan Petani Swadaya Kelapa Sawit
Sementara itu, sebelumnya, puluhan masyarakat dari kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah turun ke jalan guna menyampaikan aspirasi menolak adanya perusahaan sawit yang diduga illegal di kawasan tersebut. Aksi itu digelar pada Jumat (11/6) sekira pukul 10.00 wita.
Pemangku Adat Gunung Sari, Katui mengatakan, begitu juga dengan kordinator lapangan, masyarakat sudah mengetahui bahwa belum keluar.
Namun sudah melakukan aktifitas. Sehingga pendirian perusahaan tersebut dianggap illegal oleh masyarakat.
"Kami meminta kepada pemkab Berau untuk menangani hal itu," tegasnya.
Dia menegaskan, dalam aksi ini, pihakya membawa tiga tuntutan, yakni dengan tegas menolak pendirian pabrik kelapa sawit mini, selanjutnya massa meminta dinas terkait memberikan sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan sawit tersebut.