Dugaan Korupsi PT MGRM Tahap II

Siapa Iwan Ratman yang Pernah Tersangkut Kasus Korupsi SKK Migas Rudi Rubiandini, Ini Profilnya

Iwan Ratman, pria yang pernah duduk sebagai pejabat SKK Migas pada era Rubi Rubiandini, pernah di cekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Iwan Ratman (kemeja putih) terlihat saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Kaltim kepada penuntut umum pada kejaksaan negeri Kukar.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Baca Juga: Bupati Kukar Sempat Diperiksa, Kejati Kaltim : Pemkab Pemegang Saham PT MGRM 99 Persen 

Lalu setoran dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Marten Rumesser sebesar US$ 150,000 dan US$ 200,000. 

Berikutnya berupa upeti dari Kepala Divisi Penungjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sebesar US$ 50.000. 

Dakwaan ketiga, Rudi melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan uang atau harta kekayaan yang diduga hasil korupsi tersebut dengan caranya membelanjakan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata yang dan surat berharga lainnya.

Dalam persidangan Iwan Ratman lepas dari jerat hukum dan hanya menjadi saksi dalam kasus yang mendera Rudi Rubiandini.

Dalam persidangan Iwan Ratman memberikan kesaksian dan mengaku mengenalkan dengan Deviardi (seorang pelatih golf), yang merupakan perantara ke penyuap.

Dalam perkara ini, Rudi Rubiandini dan Deviardi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK lantaran menerima suap US$ 900 ribu dan SG $ 200.000 dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya. Suap diberikan terkait pemenangan tender minyak di SKK Migas.

Rudi Rubiandini sendiri tercatat bebas pada Minggu, 16 Februari 2020 lalu, setelah dihukum penjara 7 tahun dalam perkara suap dan pencucian uang. Kala itu dia menjabat Kepala SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi).

Rudi memasuki cuti menjelang bebas per-16 Februari 2020. Dia juga harus Wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Bandung sampai dengan 16 Mei 2020.

Pada 29 April 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara buat Rudi Rubiandini.

Majelis Hakim menilai Rudi Rubaindini secara sah dan meyakinkan menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pidana pencucian uang.

Vonis untuk Rudi Rubiandini lebih ringan dari tuntuan Jaksa KPK yakni 10 tahun bui dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Kini nama Iwan Ratman yang memiliki segudang prestasi dan digadang dengan 10 tokoh lain pada 2019 silam menjadi Menteri ESDM RI oleh energyworld.co.id, harus menerima kenyataan bahwa menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi seperti koleganya di SKK Migas (Rudi Rubiandini) dan siap di persidangkan.

Iwan Ratman sendiri terjerat kasus dugaan korupsi dugaan tangki timbun saat dia menjabat sebagai Dirut Perusda MGRM

Pria berusia 55 tahun yang menjabat sebagai Dirut Perusda PT MGRM milik Pemkab Kukar kala itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima dan diberi kepercayaan mengelola participating interest (PI) 10 persen saham di Blok Mahakam. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved