Selasa, 28 April 2026

Dugaan Korupsi PT MGRM Tahap II

Bupati Kukar Sempat Diperiksa, Kejati Kaltim : Pemkab Pemegang Saham PT MGRM 99 Persen 

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah sempat diperiksa Kejati Kaltim, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan eks Dirut Perusda PT MGRM

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Iwan Ratman (kemeja putih) terlihat saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Kaltim kepada penuntut umum pada kejaksaan negeri Kukar.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah sempat diperiksa Kejati Kaltim, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan eks Dirut Perusda PT MGRM milik Pemkab Kukar, Iwan Ratman.

Ditegaskan Aspidsus Kejati Kaltim, Emanuel Ahmad Selasa (15/6/2021), bahwa semua saksi sudah dipanggil termasuk orang nomor satu di Kabupaten Kutai Kartanegara ini.

"Semua saksi sudah dipanggil, termasuk Bupati Kukar juga kami panggil dan periksa. Karena Bupati Kukar itu selaku kepala daerah pemegang saham 99 persen di PT MGRM," tegasnya.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi PT MGRM, Kejati Kaltim Serahkan Barang Bukti Uang Rp 501 Juta

Baca Juga: BREAKING NEWS Kasus Dugaan Korupsi PT MGRM Diserahkan ke Kejari Kukar

Bupati Kukar sendiri terperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus rasuah Iwan Ratman. 

Direncanakan pada persidangan yang bergulir nantinya, Edi Damansyah juga akan dihadirkan memberikan keterangan, untuk menguatkan perilaku dugaan tipikor yang dilakukan oleh Iwan Ratman.

"Jadi dia kita periksa, nanti Bupati juga akan jadi saksi di Pengadilan. Tapi posisinya dia didengar selaku pemegang saham," ucap Emanuel Ahmad. 

Baca Juga: Langkah Kejati Kaltim Usai Menang Praperadilan, Dugaan Kasus Rasuah PT MGRM Terus Bergulir

Baca Juga: Kejati Kaltim Lacak Aset Mantan Dirut PT MGRM, Kasus Iwan Ratman Bergulir, Bidik Tanah di Kalbar

Saat menyinggung pembelaan apa dalam keterangan pemeriksaan yang dijalani Iwan Ratman, dijelaskan oleh Emanuel Ahmad bahwa tersangka terus berkilah bahwa dana yang dipakai untuk proyek tangki timbun bukanlah uang negara.

Namun diyakini tim penyidik uang yang dipergunakan ialah bersumber dari kas negara, karena status PT MGRM sendiri ialah Perusahaan Daerah (Persuda).

"Karena didalam pembelaannya tersangka kemarin, ini bukan uang negara tapi uang perusahaan. Kita penyidik meyakini ini adalah uang negara. Kenapa uang negara, karena statusnya adalah perusahaan daerah," jelasnya.

"Pemegang sahamnya adalah Bupati Kukar sebesar 99 persen sahamnya. Bupati pemegang saham ini selaku kepala daerah bukan atas nama pribadi," sambung Emanuel Ahmad.

Pembelaan tersangka Iwan Ratman sendiri bisa dibuktikam dalm proses persidangan yang sebentar lagi akan digelar. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved