Berita Berau Terkini
Tak Ada Pengadaan Anggaran Aset Baru, Lelang Aset Badan Milik Daerah di Berau tak Ditunda
Lelang aset Badan Milik Daerah (BMD) yang ditargetkan dapat terlaksana di awal tahun dipastikan tidak akan berlangsung tahun ini
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Lelang aset Badan Milik Daerah (BMD) yang ditargetkan dapat terlaksana di awal tahun dipastikan tidak akan berlangsung tahun ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Berau, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, telah mencanangkan akan menggelar lelang terbuka terhadap aset daerah sejak 2020 lalu.
Sebelumya, Kepala BPKAD Berau, Maulidiyah menjelaskan tidak ada lelang Badan Milik Daerah (BMD) di tahun 2020, lantaran penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) baru berlangsung di awal bulan Desember.
Baca Juga: Kampung Gurimbang Berau Terpilih Sebagai Desa Cantik Peningkatan Kompetensi Aparatur Pengelola Data
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Selasa 15 Juni 2021, Berau Cerah Berawan, Berpotensi Hujan pada Malam Hari
“Iya benar, kemarin di Januari paling tidak sudah bisa masuk tahap lelang,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (15/6/2021).
Maulidiyah menjelaskan, penundaan lelang tersebut lantaran tidak adanya anggaran untuk pengadaan aset baru.
“Banyak SKPD yang masih membutuhkan aset tersebut, jadi lebih baik kami manfaatkan dulu, jadi belum ada pengadaan dan lelang,” ungkapnya.
Sebelumnya Maulidiyah menjelaskan penilian dari tahapan survey melihat dengan data pembanding.
Baca Juga: PNS Boleh Calonkan Diri untuk Ikut Pemilihan Kepala Kampung 2021 di Berau
Baca Juga: Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK Minta Pemkab Berau Serius sebagai Tuan Rumah Porprov 2022
Sementara itu, jika lelang dilaksanakan, maka barang yang akan di lelang tahun 2021 sejumlah 20 unit kendaraan, yang terdiri dari kendaraan roda 4 dan roda 2.
Kendaraan tersebut diakuinya bervariasi meskipun belum diketahui perakitan paling tua pada tahun berapa.
Kendaraan yang dilelang pastinya merupakan kendaraan bekas dinas yang dinilai sudah tidak masuk secara anggaran terkait perawatan ataupun dinilai dapat membebani anggaran terkait perawatannya.
Tetapi bukan berarti kendaraan masuk dalam penilaian rusak berat.