Berita Berau Terkini

PNS Boleh Calonkan Diri untuk Ikut Pemilihan Kepala Kampung 2021 di Berau

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau akan melakukan sosialisasi terkait pemilihan pilkada serentak tahun 2021, setelahnya baru akan dila

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Berau, Sudirman mengatakan setelah tahapan Badan Permusyawaratan Kampung menginfokan pada masyarakat, barulah tahapan untuk pencalonan Kepala Kampung. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau akan melakukan sosialisasi terkait pemilihan pilkada serentak tahun 2021, setelahnya baru akan dilaksanakan pencalonan kepala kampung.

Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Berau, Sudirman menjelaskan setelah tahapan Badan Permusyawaratan Kampung menginfokan pada masyarakat, barulah tahapan untuk pencalonan.

“Masih tahapan sosialisasi, jadi tiap kampung ini belum ada calonnya,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (14/6/2021).

Disinggung dalam Rapat Koordinasi Pilkakam Serentak 2021 nanti, pihaknya mengakui untuk calon memang paling rendah harus berpendidikan SLTP/sederajat dengan ijazah asli yang telah dilegalisir Dinas Terkait.

Sudirman mengakui untuk pencalonan Kepala Kampung, diperbolehkan calon yang berstatus ASN, yakni PNS.

Baca juga: Jadwal Pemilihan Kepala Kampung Serentak 2021 di Berau, Wabup Gamalis Berpesan soal Ijazah

“Sesuai undang-undang desa, boleh saja jika statusnya PNS. Memang ada perdebatan sedikit tadi, tapi sebelum-sebelumnya sudah pernah ada PNS yang menjadi kepala kampung,” ungkapnya.

Seperti contohnya Kepala Kampung Gurimbang, dan beberapa di daerah lain, sebab menjadi PNS diperbolehkan.

Dengan catatan, pejabat tertinggi pembina pegawai, yakni bupati, mengizinkan untuk mencalonkan diri, melalui BKPP sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2020 terkait pemberian izin.

“Sebenarnya boleh saja, ya asal ada beberapa persyaratan itu,”ungkapnya.

Menurut Sudirman, untuk pemilihan tersebut juga tergantung masyarakat sebagai pemilihnya.

Baca juga: Ketua DPRD Berau Ingatkan Panpel Pemilihan Kakam Perhatikan Ijazah Calon, Imbau PNS Tidak Ikut

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa, per masing-masing kampung berhak menyerahkan minimal dua bakal calon dan maksimal 5 bakal calon untuk menggantikan kepala kampung yang telah menjabat selama 6 tahun dalam satu periode.

Melihat pemilihan di dua tahun terakhir, sebelumnya ada lebih dari 5 calon dalam satu kampung.

Jika lebih, maka akan diadakan ujian tertulis yang diawasi oleh pihak kecamatan dan panitia kampung.

Sedangkan jika kurang dari 2 calon, maka kepala kampung yang terdahulu akan diberikan pertanggungjawaban sebagai Plt.

Hal itu pernah terjadi pada dua kampung di Long Sui dan Punan Segah.

Berita tentang Berau

Penulis: Renata Andini | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved