Berita Berau Terkini
Tuntutan Forum Pemuda dan Masyarakat Pemerhati Hukum Saat Unjuk Rasa di Kantor Kejari Berau
Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda dan Masyarakat pemerhati hukum yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat Berau.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Berau Nislianudin mengaku kalau setiap perkara ditangani berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau memang perkara pidana umum ya kita ikuti sesuai dengan ketentuan KUHAP, bahwa ada proses penyidikan, (proses) penyidik melengkapi petunjuk-petunjuk dari penuntut umum," katanya
"Kalau petunjuk umum sudah terpenuhi dan berkas itu sudah dikembalikan tentu akan dinyatakan lengkap. Dan kalau memang belum, mungkin masih diusahakan oleh penyidik sampai sekarang,” jelasnya saat diwawancarai awak media.
Nislianudin menjelaskan satu-persatu kasus yang disoroti, dari tiga perkara ada yang sudah masuk ke tahap sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Kondisi Jaringan Blank Spot Dikeluhkan Warga, Komisi III DPRD Berau Bertindak
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Ketua DPRD Berau Madri Pani Minta Pemkab Pastikan Stok Pangan Warga Terpenuhi
Ada yang masih dalam tahap penyidikan hingga ada yang sudah pengajuan upaya hukum berupa kasasi.
Sebenarnya penanganan hukum berjalan tapi karena hanya sekedar dengar sana-sini dan dipikir semudah membalikkan telapak tangan.
Kalau sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik dan kemudian disidangkan itu tidak seperti itu.
"Kita kan ada aturan KUHAP bahwa berkas tersebut layak atau tidak untuk disidangkan,” pungkasnya.
Penulis Ikbal | Editor: Budi Susilo