Berita Paser Terkini
Bakal Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih, Ketua KPU Paser Minta Semua Pihak Partisipatif
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menggelar rapat koordinasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2021.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
"Seperti, ditemukan Pemilih meninggal dunia, pindah domisili, terdaftar ganda, berubah status dari TNI/Polri menjadi sipil atau sebaliknya dan juga sudah berusia 17 tahun ke atas, atau pemilih yang sudah kawin berumur dibawah 17 tahun," urainya.
Manfaat yang diperoleh jika pemutakhiran data terus dilangsungkan akan menghasilkan data yang berkualitas dan akurat.
Kemudian, dapat memudahkan KPU dalam menentukan seberapa kebutuhan TPS, Logistik, SDM, dan juga kebutuhan anggaran pada pemilu atau pemilihan selanjutnya.
Baca Juga: Kabupaten Paser Kembali Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK
Baca Juga: BPDPKS Segera Lakukan Replanting 647 Hektar Sawit di Kabupaten Paser
"Apabila untuk partai politik yang menggunakan DPB akan mudah memetakan berapa jumlah suara yang dibutuhkan, berapa jumlah konstituen atau pendukungnya di daerah tertentu," kata Qoyyim.
Selain itu, masyarakat yang sudah terdaftar dan memiliki hak pilih dan memenuhi syarat, dipastikan hak pilihnya tidak hilang dalam pemilihan.
Sementara, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Paser periode Mei 2021 diantaranya, 190.552 pemilih dengan rincian laki-laki 98.541 pemilih dan perempuan 91.981 pemilih. (*)