Breaking News

Polemik SMAN 10 Samarinda

Orangtua dan Siswa SMAN 10 Samarinda Ajukan 9 Tuntutan, Disposisi Gubernur tak Bisa jadi Dasar Hukum

Ratusan siswa dan orangtua murid SMAN 10 Samarinda berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (16/6/2021).

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, JINO PRAYUDA KARTONO
Para siswa, guru dan Orangtua murid SMAN 10 Samarinda demo di depan kantor Gubernur Kaltim, Rabu (16/6/2021). Mereka meminta agar pemerintah tidak memindahkan SMAN 10 Samarinda ke tempat lain. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ratusan siswa dan orangtua murid SMAN 10 Samarinda berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (16/6/2021).

Mereka menuntut agar Yayasan Melati maupun pemerintah tidak memindahkan SMAN 10 Samarinda di kampus A Jl HAM Rifaddin Kecamatan Loa Janan Ilir.

Sebab para demonstran menilai pemindahan tersebut merugikan para murid yang akan bersekolah di tempat tersebut.

Merekapun terus menerus menyerukan aspirasi mereka kepada pemerintah khususnya pemerintah provinsi Kaltim yang merupakan pemilik lahan sah di kawasan kampus Melati tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Siswa dan Orangtua Murid SMAN 10 Samarinda Demo di Kantor Gubernur Kaltim

Selain itu beberapa spanduk dan poster bertuliskan agar sekolah tersebut tidak dipindahkan ke Kampus B Jl. Perjuangan Kecamatan Samarinda Utara.

Beberapa tulisan seperti hentikan arogansi yayasan, SMAN 10 Samarinda Kampus A bukan harta yang bisa diwariskan menjadi beberapa tulisan yang bisa dilihat oleh pengendara jalan ataupun warga yang melintas.

Supangat salah satu orangtua murid mengatakan ada beberapa tuntutan murid serta orangtua terhadap polemik yang sudah terjadi bertahun-tahun ini.

Baca juga: Bukan Hanya Disposisi, Ternyata Ini Alasan Yayasan Melati Desak SMAN 10 Samarinda Segera Angkat Kaki

Salah satu polemik yang ada saat ini adalah pihak yayasan belum mengikuti perintah Komisi IV DPRD Kaltim pasca RDP dengan Disdik Kaltim.

Dalam hasil RDP tersebut komisi IV DPRD meminta agar pihak yayasan mengizinkan agar kampus A tetap jadi tempat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

"Ini sudah diserahkan ke komite sebelumnya RDP dengan Komisi IV dengan memanggil pihak terkait tetapi di lapangan tidak menghentikan yayasan Melati yang melawan hukum," katanya.

Baca juga: Yayasan Melati Larang SMAN 10 Samarinda Gelar PPDB di Kampus, Kepsek Belum Bisa Komentar

Sementara itu para demonstran memiliki sembilan poin tuntutan kepada pemerintah. Berikut kesembilan tuntutan pihak murid SMAN 10 Samarinda ke pemprov Kaltim.

1. Kami segenap siswa SMAN 10 Samarinda menolak dipindahkan.

2. Yayasan Melati semata-mata hanya demi kepentingan bisnis berkedok pendidikan.

3. Kami menuntut aparat yang berwajib untuk mengusut dugaan melawan hukum oleh Yayasan Melati.

4. Menuntut aparat terkait mengaudit keberadaan yayasan Melati yang patut diduga memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi sebab berdasarkan putusan pemprov Tahun 2014 telah mencabut hak pinjam pakai yayasan Melati.

5. Tindakan yayasan Melati merusak fasilitas pelayanan pendidikan publik dalam hal ini fasilitas SMAN 10 Samarinda jelas tindakan pidana. Lebih jauh Yayasan Melati secara tidak beradab merusak plang SMAN 10 Samarinda dan simbol pemerintahan yaitu logo provinsi Kaltim.

6. Berdasarkan putusan MA maka pemindahan SMAN 10 Samarinda tidak ada dasar hukumnya.

7. Disposisi Gubernur secara hukum tidak bisa dijadikan dasar pemindahan SMAN 10 Samarinda.

8. Tindakan premanisme yang dilakukan yayasan Melati telah mengganggu kenyamanan kami sebagai siswa untuk mendapatkan pelayanan pendidikan.

9. Pemindahan SMAN 10 Samarinda adalah hanya kepentingan politik yang berujung masyarakat sekitar SMAN 10 Samarinda terebut haknya untuk mengakses layanan pendidikan publik yang memadai sesuai amanat UUD 1945.

Berita tentang Samarinda

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved