Kabar Artis
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Kronologi Penangkapan Anji Manji yang Terkait Narkoba
Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021)
TRIBUNKALTIM.CO - Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan Anji Manji.
Salah satu barang bukti yang turut diamankan polisi adalah buku tentang ganja.
Setelah menjalani pemiriksaan, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi penangkapan penyanyi Anji Manji yang terjerat kasus narkoba.
Anji Manji ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021).
"Berawal dari informadi masyarakat terdapat seseorang diduga melakukan tindakan kepemilikan ganja di wilayah Palmerah. Kemudian kami kembangkan, dan kami amankan AN (Anji) di studionya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo di kantornya, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Buku Tentang Ganja Ditemukan di TKP Penangkapan Anji Manji
Ketika diamankan, pria berusia 42 tahun itu kooperatif sehingga petugas tidak mengalami kesulitan mengumpulkan barang bukti dari studio Anji.
"Di sana ditemukan ganja dan beberapa ekstra ganja seperti kertas papir dan speaker. AN menyimpan ganja di box speaker dan box masker," ucapnya.
Setelah itu, suami Wina Natalia tersebut memberikan informasi bahwa dirinya menyimpan barang bukti lain disebuah tempat di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berangkat ke tempat yang diinfokan oleh mantan vokalis grup band Drive itu, Sabtu (12/6/2021).
"Di sana kami amankan beberapa barang bukti berupa biji ganja, kemudian batang ganja, kemudian di dalam kotak ini kami amankan ganja dan buku hikayat pohon ganja," jelasnya.
Mengenai ganja yang dimiliki, menurut pernyataan Ady, bahwa Anji Manji memesan ganja lewat situs megamarijuanastore.com, diduga situs berasal dari Amerika Serikat.
Anji Manji meminjam akun dari pria yang ia sapa Bro ini yang diketahui dikenal di instagram dengan akun anonim.
Baca juga: NEWS VIDEO Anji Manji Sebut Beli Ganja Lewat Media Sosial, Polisi Berupaya Ungkap Jaringan Pengedar
"Setelah Anji memesan di website itu, Bro ini memesan ganja tersebut," ungkapnya.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya empat tahun sampai 12 tahun penjara," ujar Ady Wibowo.
Polisi menyita barang bukti berupa ganja sebesar 30 gram.
Saat Anji Manji ditangkap di studionya, kawasan Cibubur, polisi mendapati beberapa barang bukti selain narkoba jenis ganja.
Ada pula barang bukti yang disita polisi di tempat lain di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Barang bukti tersebut berupa buku informasi mengenai ganja.
Demikian dikatakan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam giat rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
"Jadi memang menurut pengakuan yang bersangkutan, buku tersebut merupakan edukasi bagi yang bersangkutan soal ganja," kata Ady Wibowo.
Ady menyampaikan kalau Anji membaca buku tentang ganja, diduga ingin mempelajari manfaat serta legalisasi ganja.
Baca juga: 4 Hari Mendekam di Tahanan Polres Metro Jakarta Barat, Anji Manji Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Karena di 48 negara bagian di Amerika Serikat, ganja dilegalkan," ucapnya.
Hanya saja di Indonesia ganja masih ilegal, Ady menegaskan harus menyita buku berisi tentang ganja yang dimiliki mantan vokalis grup band Drive itu.
"Selain buku, kami juga menyita barang bukti lainnya. Terdapat ganja, biji ganja, dan batang ganja yang diamankan dari dua tempat," jelasnya.
Berat dari barang bukti tiga jenis ganja milik Anji Manji disampaikan Ady seberat 30 gram.
"Total dari lokasi pertama dan kedua, berat brutonya 30 gram," ujar Ady Wibowo.
Anji Manji ditetapkan sebagai tersangka
Anji Manji atau Erdian Aji Prihartanto resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Sudah empat hari ditahan, Anji Manji terlihat belum dibesuk oleh sang istri, Wina Natalia.
Eri, Kakak Anji mengungkapkan kondisi adiknya di dalam tahanan baik dan sehat.
Setelah empat hari mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat, musisi Anji Manji ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Anji Manji sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.
"EAP als Anj ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja " kata Kasat Narkoba Poltes Metro Jakarta Barat, Akbp Ronaldo Maradona Siregar, di kantornya Selasa, (15/6/2021).
Ronaldo menambahkan, penetapan pria berusia 42 tahun itu sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan tes urin.
Baca juga: Polisi Tetapkan Anji Manji Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Ganja
"Artinya dari hasil urine EAP als ANJ positif THC dengan Barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja. Jadi yang bersangkutan menggunakan atau mengkonsumsi Narkoba Jenis Ganja " ucapnya.
"Hasil laboratorium forensik Mabes Polri, barang bukti yang kami amankan benar narkotika jenis ganja," sambungnya.
Ronaldo menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan.
Polisi menemukan ganja di dua lokasi, pertama di studio musik di kawasan Cibubur, dan kedua ditemukan di Bandung, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan sangat kooperatif kepada petugas kepada kami juga menunjukkan kalau yang bersangkutan juga menaruh narkotika jenis ganja di Bandung," jelasnya.
Selama pemeriksaan, Anji Manji diakui Ronaldo menjalaninya dengan sangat kooperatif dan tidak ada perlawanan.
"Jadi saya apresiasi yang bersangkutan sangat kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan penyidik " ujar Ronaldo Maradona Siregar.
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Penangkapan Anji Manji Terkait Narkoba, Sang Musisi Terancam 12 Tahun Penjara,