Breaking News

Virus Corona di Bontang

Anggaran Dialihkan ke Penanganan Covid-19, Pemkot Bontang Hentikan Pemberian Santunan Kematian

Pemkot Bontang per 2 Juni lalu, telah meniadakan pemberian santunan kematian di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
PANDEMI CORONA - Sekretaris Kota Bontang, Aji Erlynawati di Kota Bontang, Kalimantan Timur tanggapi soal pandemi Corona di Kota Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang per 2 Juni lalu, telah meniadakan pemberian santunan kematian di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 188.65/779/DSPM/2021 tentang Pemberhentian Penerimaan Berkas Permohonan Santunan Kematian bagi penduduk Kota Bontang

Terhitung di tanggal terbit surat itu, instansi seperti Lurah dan RT tak bisa lagi memproses permohonan dari warga.

Keputusan itu diambil lantaran anggaran santunan kematian telah habis digunakan untuk penanganan Covid-19 di Bontang, Kalimantan Timur.

Sebenarnya, pemberian santunan kematian ini sekedar bersifat sementara. Sehingga tak jadi masalah jika dihentikan.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Bontang, Lok Tuan Kembali Zona Merah, 45 Kasus Baru Didominasi dari Pekerja

Kemungkinan santunan kematian ini tetap akan kembali digulirkan.

Namun sebelum itu perlu dilakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Kita tidak bisa mengcover, karena uangnya sudah habis buat dipakai penanganan Covid-19," terang Aji Erlynawati, Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang, Kamis (17/06/2021).

Dijelaskan Aji, pemerintah saat ini masih tengah merancang regulasi tentang penyaluran santunan kematian.

Baca Juga: Website Pembuatan Nomor Induk Berusaha tak Bisa Diakses di Bontang, Pendaftaran Terhambat

Begitu pun dengan besaran nominal santunan. Pemerintah akan tetap menyesuaikan kempuan APBD Bontang.

Sebelumnya besaran anggaran santunan ini ditetapkan senilai Rp 3 juta per jiwa.

"Tidak dihapus, masih ada. Tapi regulasinya perlu diatur kembali. Soal besaran tergantung dari kesepakatan nanti," pungkasnya.

45 Kasus Baru Didominasi dari Pekerja

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved