Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di Handphone, Cukup Klik cekbansos.kemensos.go.id

Ada kabar gembira buat para penerima Bantuan Sosial (Bansos) tunai senilai Rp 300 ribu.  Anda bisa mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu via hp

Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
BLT UMKM Rp 1,2 Juta, PKH hingga Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Lagi di Bulan Juni 2021 

Berikut cara mengecek nama penerima bansos, sebagaimana yang dipraktikkan Tribunnews.com:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

Maka muncul kolom data Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)

Kolom Pencarian Data Penerima Bansos Tunai di cekbansos.kemensos.go.id. Dalam artikel terdapat cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu secara online lewat HP, login cekbansos.kemensos.go.id.
Kolom Pencarian Data Penerima Bansos Tunai di cekbansos.kemensos.go.id. Dalam artikel terdapat cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu secara online lewat HP, login cekbansos.kemensos.go.id. (Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id)

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama sesuai KTP

4. Masukkan kode yang tertera

6. Klik tombol cari

Maka muncul hasil pencarian data, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Selain itu, bila sudah menerima bansos, maka pada kolom ada keterangan status Sudah Salur di bagian jenis bansosnya, seperti BST.

Baca juga: 6 Bantuan Sosial Cair Bulan Ini, Cek Daftar Penerima Bantuan dan Cara Mencairkan, Ada Diskon PLN

Catatan:

Sistem akan mencocokkan Nama PM dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database.

Informasi terkait bantuan sosial PKH, BPNT dan BST dapat dilihat melalui situs resmi Kementerian Sosial menggunakan domain atau alamat kemensos.go.id.

Tentang Bansos PKH dan BPNT

Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Dalam penyalurannya, Kemensos bekerja sama dengan bank Himbara dalam pencairan bantuan sosial PKH.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved