Senin, 4 Mei 2026

Berita Kaltara Terkini

Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Minta Pedagang Produk Malaysia Urus Izin

Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang meminta, agar pedagang yang masih menjual produk asal Malaysia untuk segera mengurus izin.

Tayang:
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI
Gubernur Kaltara Zainal Paliwang mengunjungi los ikan dan ayam di Pasar Induk Tanjung Selor, Kamis (17/6/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG SELOR - Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang meminta, agar pedagang yang masih menjual produk asal Malaysia untuk segera mengurus izin.

Menurutnya, dengan menjual produk asal luar negeri tanpa izin, maka negara kehilangan potensi pendapatan, dan barang tersebut dinilai sebagai barang ilegal.

Hal tersebut ia ungkapkan saat ditemui usai meninjau Pasar Induk Tanjung Selor, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga: BPPD Kaltara Soroti Pembangunan Infrastruktur Kawasan Perbatasan RI-Malaysia

Baca Juga: Harga Daging Ayam Naik, Dinas Pertanian Kaltara Sebut Kementerian Pertanian Kirim 30 Ton

"Mereka yang harus berusaha untuk mengurus dokumen dan izinnya, agar bisa ada kontribusi untuk negara," ujar Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang.

Lebih lanjut, Gubernur Zainal mengatakan, tidak akan mengakomodasi adanya penjualan produk asal Malaysia atau dari luar negeri lainnya yang tanpa izin.

Dirinya pun meminta agar para pedagang tidak lagi menjual produk-produk asal luar negeri seperti Malaysia.

Baca Juga: Tinjau Harga Ayam di Pasar Induk Tanjung Selor, Gubernur Kaltara Sebut Kenaikan Masih Normal

Baca Juga: Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Sebut tak Akan Melarang Speedboat Non Reguler Angkut Penumpang

"Perdagangan ilegal di luar dari wewenang kami, tapi kami imbau untuk tidak dilakukan. Dan kita tidak akan mengakomodir yang ilegal tidak sama sekali kita akomodir," tuturnya.

Diketahui, produk-produk asal Malaysia seperti gula pasir ataupun daging sapi alana, yang tanpa izin, masih marak diperjualbelikan di wilayah Kaltara seperti di Pasar Induk Tanjung Selor.

Sebelumnya pihak Disperindagkop Kaltara membuka opsi bagi produk asal Malaysia dapat diperjualbelikan di wilayah Kaltara tanpa memerlukan izin impor, dengan pertimbangan wilayah Kaltara yang berada di perbatasan.

Baca Juga: Cara Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan Entaskan Kemiskinan di Desa

Baca Juga: Wagub Yansen Beber Serapan Belanja Pemprov Kaltara Rendah, Ini Penyebabnya

Langkah ini dapat diambil dengan skema kerja sama bilateral antarnegara, antara Indonesia dengan Malaysia. (*)

Berita tentang Kaltara

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved