Berantas Premanisme di Samarinda

Jukir Liar Ngaku sebagai Juru Parkir Resmi Dishub, Reaksi Plt Kadishub Samarinda Kaget

Pelaku berinisial BG (41) yang berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, ternyata juga mengku sebagai anggota juru parkir resmi yang t

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Lokasi di mana BG (41), oknum jukir liar yang juga mengaku anggota parkir Dishub Samarinda melakukan aksi premanisme dan pungli, Kamis (17/6/2021). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Kejadian aksi premanisme dengan melakukan pemalakan, diperkirakan berlangsung pada pukul 10.30 Wita.

"Tloong pak yg di depan islamic center yg di taman halte busway.. syaa cmn mampir di pinggir jalan nunggu teman.. dtang preman minta duit parkir jarr. Parkir dri mnaa syaa ja masih posisi di samping trotoar nunggu tmn.. di ksi 2ribu malah minta 10 ribuu.. Pake ngancam segalaa… Tlong pak di tindakk
#keluhanwargabusam," tulis unggahan tersebut menggunakan akun facebook bernam Sndy.

Postingan ini menjadi viral di media sosial dan mengundang berbagai kecaman dari netizen.

Komentar tersebut juga sampai menandai akun media sosial Polresta Samarinda.

Kepolisian Cepat Bertindak

Kontan, lantaran ramai jadi perbicanangan di dunia maya maka gerak cepat dilakukan jajaran Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang.

Dan menelusuri sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), pukul 11.30 Wita pelaku berinisial BG (41) berhasil diringkus.

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Ipda Roni Wibowo membenarkan aksi pemalakan (premanisme) yang terjadi dan diunggah di media sosial ini.

"Pelaku benar melakukan pungutan liar (pungli), kedoknya jukir dan meminta sejumlah uang kepada mobil dan motor yang sedang parkir di sekitar area tersebut (depan islamic center)," saat dikonfirmasi di Polsek Sungai Kunjang, Kamis (17/6/2021). 

Baca Juga: Cegah Pungli dan Premanisme di Titik Rawan Samarinda, Polisi Rutin Patroli Dialogis dan Silaturahmi

Dijelaskan, Ipda Roni Wibowo, bahwa untuk patokan tarif, jika roda empat diminta memberi uang dengan jumlah Rp 5 ribu dan motor Rp 2 ribu. 

Jika pengendara yang parkir di sekitar area taman tidak memberikan uang, maka pelaku tak segan memberi ancaman.

"Kalau tidak diberikan uang, pelaku juga langsung mengejar dan tidak segan membentak pengendara," tegasnya.

Penindakan yang dilakukan kepolisian juga merujuk pada instruksi Kapolri untuk menindak aksi pemanisme dan pungli kepada para pelaku kejahatan.

Baca Juga: BREAKING NEWS Polsek Balikpapan Selatan Razia Besar-besaran, Sasar Aksi Premanisme di Terminal BP

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved