Berita Bontang Terkini
Pemkot Bontang Berlakukan Aturan Prokes Covid-19, Terbukti Melanggar Didenda Hingga Rp 1 Juta
Pemkot Bontang akhirnya meluncurkan aturan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) dalam perpanjangan PPKM Mikro selama 14 hari kedepan.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang akhirnya meluncurkan aturan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) dalam perpanjangan PPKM Mikro selama 14 hari kedepan.
Aturan Prokes yang diterbitkan itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur sanksi berupa denda bagi pelanggar Prokes.
Perwali Prokes yang diterbitkan sejak 25 Mei lalu itu menarif besaran denda bagi pelanggar mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.
Baca juga: Pelaksanaan PTM Selangkah Lagi, Disdikbud Bontang Tunggu Hasil Verifikasi Prokes
Dalam Perwali pasal 7 menyebutkan, bagi pelanggar perorangan yang tidak memakai masker akan didenda Rp 100 ribu. Sementara bagi pasien Covid-19 yang melanggar aturan wajib isolasi mandiri akan didenda Rp 1 juta.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak ditandatangani Wali Kota Bontang, Basri Rase per 25 Mei 2021," ungkap Aji Erlynawati, Sekretaris Kota Bontang, Kamis (17/06/2021).
Diaturan itu juga mengatur terkait orang yang kontak erat namun tidak melakukan pemeriksaan rapid antigen atau PCR, akan didenda Rp 500 ribu.
Tak hanya itu denda Prokes ini juga menyasar pelaku usaha, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.
Sedangkan bagi pelanggar prokes di lingkup tempat kerja atau industri bakal dikenakan denda Rp 1 juta.
Hal itu juga berlaku bagi pelaku usaha disektor perhotelan, tempat fasilitas umum, serta kafe, restoran, dan toko modern. Namun besaran yang ditarif jauh lebih rendah, hanya Rp 500 ribu.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Bontang, Tambah 24 Kasus Baru Covid-19, Satu Wilayah Kembali Zona Merah
Sedangkan bagi pelaku bisnis di pasar, PKL, dan angkringan yang mengabaikan prokes juga ditarif denda Rp 150 ribu.
Kalau untuk pelaku usaha perorangan, atau penanggung jawab fasilitas umum yang menciptakan kerumunan bakal dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan dan denda Rp 1 juta.
"Sesuai kesepakatan semua yang melanggar aturan prokes bakal didenda. Termasuk penyelenggara kegiatan. Serta acara juga akan dihentikan jika terbukti melanggar," pungkasnya.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola