Berita PPU Terkini

Tak Dicurigai, Honorer Dinsos PPU Nyambi Edarkan Sabu, Langsung Dipecat!

Oknum honorer di Dinas Sosial PPU yang tertangkap mengedarkan sabu. Dia langsung kehilangan pekerjaannya. Dia langsung dipecat.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DIAN MULIA SARI
Pelaku pengedar narkoba di PPU, TRIBUNKALTIM.CO, DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Oknum honorer di Dinas Sosial PPU yang tertangkap mengedarkan sabu. Dia langsung kehilangan pekerjaannya. Dia langsung dipecat.

Oknum itu AS (29) mengaku kepada aparat Polres Penajam Paser Utara (PPU) sebagai pengedar sabu-sabu.

Padahal AS merupakan oknum tenaga honorer di Dinas Sosial PPU.

AS pun kehilangan mata pencahariannya.

Baca juga: Honorer Dinas Sosial PPU Ditangkap, Polisi Temukan 21,35 Gram Sabu

Kepala Dinsos Penajam Paser Utara (PPU) Bagenda Ali mengungkapkan bahwa oknum honorer atau tenaga harian lepas (THL) tersebut merupakan sopir pengantar orang gila.

"Dia dipecat. Karena telah melanggar aturan. Apalagi sebagai pengedar sabu ancaman hukumannya minimal lima tahun," ujar Bagenda, Kamis (16/6/2021).

Bagenda Ali sangat menyayangkan AS terlibat peredaran barang narkota tersebut.

Sebab selama AS berkerja, dia tidak melihat hal-hal yang mencurigakan. Terlebih AS rajin masuk ke kantor.

"Kami amati selama ini, normal saja. Hanya saja beberapa hari terakhir sebelum ditangkap sempat izin tidak masuk kerja," ujar Bagenda.

"Kami tidak menyangka ternyata dia (AS) ada usaha sampingan (pengedar sabu)," kata Baginda.

Diberitakan sebelumnya bahwa honorer berinisial AS (29) diringkus jajaran Satreskoba Polres PPU di kediamannya di RT 28, Kelurahan Penajam, Kecamaatan Penajam, PPU pada Jumat (11/6/2021) sekira pukul 23.30 Wita.

Pada saat penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 21,35 gram sabu yang disimpan di saku celana dan di rumah milik AS.

Baca juga: Polres PPU Ringkus 2 Pengedar Narkoba, Honorer Pemkab PPU Edarkan 21,35 Gram Sabu-Sabu

"Barang bukti yang ditemukan milik AS sebanyak dua paket sabu seberat 21,35 gram di kantong celana dan kami melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan satu paket di lantai kamar," ujar Kasatnarkoba Polres PPU, Mulyono.

AS telah melakukan bisnis haram tersebut sejak 4 bulan belakang ini. Sementara itu pelaku menjual sabu-sabu senilai Rp 1,6 juta per gram.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Berita tentang Penajam Paser Utara

Penulis: Dian MS | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved