Berita Kaltim Terkini
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Jamin Calon Perusda Telah Sesuai dengan Ketentuan
Penentuan beberapa calon Direksi dari tujuh Perusahaan Daerah (Perusda) masih belum ditentukan oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penentuan beberapa calon Direksi dari tujuh Perusahaan Daerah (Perusda) masih belum ditentukan oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Bahkan Tim Panitia Seleksi (Pansel) telah menyerahkan tiga calon per masing-masing perusda yang nantinya tinggal Gubernur pilih.
Harusnya awal bulan Juni penunjukan direksi Perusda telah rampung. Namun saat ini masih belum ada hasil terkait seleksi Perusda tersebut.
Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi mengatakan semua proses masih berjalan semestinya.
Baca Juga: Perusda Baru Bidang Tambang dan Energi Bakal Hadir, Walikota Andi Harun: Bermitra dengan PLN
Hanya saja saat ini menunggu hasil dari rapat umum pemegang saham (RUPS) masing Perusda.
"Sudah, kan harus ada RUPS. Kan ada yang gini, kalau di PT harus disampaikan dalam RUPS luar biasa, sudah suratnya sudah ada," ucapnya usai hadiri kegiatan pelantikan pengurus DPW PAN Kaltim di hotel Bumi Senyiur Samarinda, Kamis (17/6/2021).
Setelah RUPS selesai, nantinya akan ada pengumuman siapa yang akan menjadi direksi dari masing-masing Perusda tersebut.
"Tunggu RUPSnya dulu ya, kalau RUPSnya selesai baru diumumkan," pungkasnya.
Baca Juga: Nama Calon Komisaris dan Direksi Perusda Kaltim Sudah Mengerucut
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Perusda PT AKU Samarinda Divonis 13 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 14,8 M
Diberitakan sebelumnya Panitia seleksi (Pansel) Perusda semuanya telah rampung. Saat ini pansel menyerahkan semua calon-calon yang berkompeten ke Gubernur.
Nantinya Gubernur akan memilih tiga orang dari tiap masing-masing yang ditentukan oleh pansel.
Anggota Pansel Aji Sofyan Effendi melalui sambungan telepon, Kamis (17/6/2021) mengatakan saat ini semua diserahkan oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor.
"Ada urutan satu dua tiga itu, berdasarkan nilai. Tetapi hak gubernur untuk memilih tidak harus berdasarkan urutan. Kalau gubernur mau di urutan ke tiga ya boleh," ucapnya.