Berita Samarinda Terkini
Dua Terdakwa Korupsi Perusda PT AKU Samarinda Divonis 13 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 14,8 M
Kasus korupsi di Perusda PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) mencapai babak final usai Nuriyanto, mantan Direktur Umum PT AKU divonis 13 tahun penjara Kamis
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus korupsi di Perusda PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) mencapai babak final usai Nuriyanto, mantan Direktur Umum PT AKU divonis 13 tahun penjara Kamis (15/4/2021) lalu.
Sama dengan vonis yang diterima Yanuar, mantan direktur utama PT AKU itu pada 9 April lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dalam putusannya menilai bahwa dana yang digelontorkan sebaga modal dan diterima PT AKU sepanjang 2003–2010 sebesar Rp 27 miliar, digunakan tak sesuai rencana kerja perusahaan.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Perusda PT AKU Dituntut 15 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp 14,8 M
Baca juga: Lanjutan Sidang PT AKU, Saksi Ahli dari Dua Terdakwa Tak Hadir, Sidang Ditunda
Dalam serangkaian persidangan juga terungkap bahwa modal yang disertakan dari Pemprov Kaltim diperuntukkan pengelolaan lahan perkebunan sawit.
Namun kedua terdakwa malah mengalihkan ke sektor usaha lain
Persidangan hingga babak akhir dipimpin Majelis Hakim Hongkun Otoh sebagai Ketua didampingi Yulius Christian Handratmo dan Arwin Kusmanta sebagai hakim anggota.
Pengalihan bisnis tak sesuai rencana kerja dan tanpa persetujuan pemilik modal atau badan pengawas perusahaan.
Nyatanya kedua terdakwa menjalankan bisnis yang malah jauh dari sektor usaha yang dijalankan PT AKU.
Nuriyanto bersama Yanuar terbukti menggunakan modal untuk dana operasional ke sembilan perusahaan lain dengan skema bagi hasil profit.
Baca juga: Terkait Kasus PT MGRM dan PT AKU, DPRD Kaltim Minta Pemprov Tindak Tegas, Bermasalah, Berhetikan!
Sembilan perusahaan yang tercatat dijalankan keduanya dan menerima aliran dana yakni:
1. PT Dwi Mitra Palma Lestari dengan kerja sama sebesar Rp 24,6 miliar,
2. PT Indi Karya Anugrah sebesar Rp 1,97 miliar,