CPNS 2021
Update Pendaftaran CPNS 2021, Daftar Instansi yang Sudah Merilis Formasi, Kejaksaan hingga Kemenlu
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 bakal dibuka sebelum akhir Juni.
TRIBUNKALTIM.CO - Update pendaftaran CPNS 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memastikan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 bakal dibuka sebelum akhir Juni.
Terkait pendaftaran CPNS 2021, sejumlah instansi seperti kementerian/ Lembaga sudah merilis formasi lowongan CPNS yang dibutuhkan.
Seperti Polri, Kejaksaan, PUPR, Basarnas, hingga Kementerian Luar Negeri.
Baca juga: Persiapkan Diri Sebaik-baiknya, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka Sebelum 30 Juni 2021
Kepastian kapan pendaftaran CPNS dibuka disampaikan langsung oleh kepala BKN Bima Harian Wibisana.
Bima juga mengatakan pembukaan rekrutmen serta pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 bakal digelar bersamaan.
"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
Meski belum diumumkan tanggal pasti pembukaan pendaftaran CPNS 2021, namun diperkirakan akan dimulai sebelum 30 Juni.
"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya.
Baca juga: INILAH Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 & PPPK Terbaru Non-Guru, Catat Syarat dan Link sscasn.bkn.go.id
Adapun pendaftaran melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sscasn.bkn.go.id.
Untuk diketahui, hingga Senin (14/6/2021), jumlah formasi yang telah ditetapkan sebanyak 707.622.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, dapat dipastikan bahwa jumlah pelamar akan sangat besar.
Pemerintah kemudian memberlakukan aturan bahwa pelamar cukup memilih satu formasi, satu jabatan, dan satu jenis formasi saja.
"Kita berlakukan bahwa calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, satu jeni kebutuhan/formasi dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama," kata Ari, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 di Tarakan Belum Dirilis, BKPSDM Masih Tunggu Juknis dari Pusat
Ari mengatakan, jika nanti ditemukan ada pelamar yang melamar di lebih dari satu instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jalur kebutuhan PNS atau PPK atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, maka pelamar itu otomatis dinyatakan gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ari meminta para calon peserta mempertimbangkan baik-baik formasi yang akan dipilih saat mendaftar.