Virus Corona di Balikpapan
UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Mobilitas Warga Diperketat dan Aturan Baru soal Pernikahan
Walikota Balikpapan, Rahmad Masud mengeluarkan kebijakan terkait pengetatan mobilitas warga kota minyak, julukan Kota Balikpapan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Walikota Balikpapan, Rahmad Masud mengeluarkan kebijakan terkait pengetatan mobilitas warga kota minyak, julukan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Balikpapan bernomor 300/2382/Pem yang akan mulai berlaku hari ini (18/6/2021).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli.
Dalam surat edaran itu, tertera point penting mengenai pengetatan mobilitas yang berlaku disemua pintu masuk Balikpapan.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Klaster Minimarket di Graha Indah, Satgas Tutup Lokasi 5 Hari
Kebijakan pendisipilinan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan masyarakat juga akan diintensifkan kembali.
"Terutama yang menimbulkan kerumunan,” kata Zulkifli dalam rilis perkembangan Covid-19 di Balikpapan.
Sebagamana diketahui, pemerintah kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan pengetatan dalam rangka menekan kasus Covid-19.
Hal ini dilakukan menyikapi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di pulau Jawa yang dikhawatirkan akan berdampak kepada Kota Balikpapan.
Baca Juga: Geger Penemuan Janin di RT 04 Batu Ampar Balikpapan, Polisi Pastikan Bukan Manusia
Untuk itu, Walikota Balikpapan Rahmad Masud bersama dengan Forkopimda sudah melaksanakan rapat guna mengambil langkah antisipasi.
Salah satunya adalah dengan membatasi perjalanan dinas bagi seluruh ASN selama dua minggu ke depan.
“Pemda tidak menerima tamu dari luar selama 14 hari ke depan. Apabila tidak penting-penting sekali, tidak diperkenankan untuk berangkat perjalanan dinas,” ujarnya.
Selanjutnya, adalah membatasi kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang seperti resepsi pernikahan.
Untuk kegiatan yang dilaksanakan di dalam hotel yang awalnya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas ruang untuk saat ini hanya dipergunakan 25 persen.
Sedangkan untuk kegiatan yang dilaksanakan di rumah, yang awalnya diperbolehkan maksimal 200 orang, untuk saat ini dibatasi menjadi 100 orang saja.
Perketat Pengawasan Cafe
Pihaknya juga meningkatkan pengawasan cafe atau rumah makan agar benar-benar menempati jam operasinya yakni maksimal jam 22.00 Wita , dengan tidak melayani makan di tempat.
“Bila ada cafe yang melanggar tentunya kami akan berikan sanksi yakni penutupan selama 3 hari. Kalau mengulangi lagi kita akan bubarkan,” pungkasnya.
Selain itu, Satgas Covid-19 juga akan memasifkan pendisplinan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan.
Hal tersebut akan dilakukan dengan menggencarkan kegiatan monitoring ke unit-unit kegiatan perusahaan di lapangan.
Apabila terdapat perusahaan yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi penutupan unit kerja hingga 14 hari.
Klaster Minimarket di Graha Indah
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mencatat klaster baru di Kota Minyak, julukan Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan pihaknya menemukan klaster minimarket.
Temuan ini dipublikasikan setelah 5 orang karyawan di sebuah minimarket di kawasan Kelurahan Graha Indah, terkonfirmasi positif.
"Hari ini terjadi klaster baru pada salah satu minimarket di daerah perluasan kelurahan Graha Indah," katanya, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga: Pastikan Kadar Emisi Gas Buang, Pertamina RU V Balikpapan Tes Kendaraan Operasional
Menindaklanjuti hasil temuan itu, Satgas Covid-19 Balikpapan melakukan tracing terhadap warga di wilayah sekitar minimarket.
Sesuai dengan surat edaran, apabila ditemukan 2 kasus dalam keluarga atau suatu lokasi maka akan ditindaklanjuti dengan tracing.
Hasilnya, ditemukan 4 orang warga ikut terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga total positif dari klaster tersebut berjumlah 9 orang.
"Laporan klaster ini didapatkan dari puskesmas dan Satgas PPKM Mikro di wilayah Kelurahan Graha Indah," terangnya.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Varian Delta Belum Terdeteksi, Satgas Covid-19 Antisipasi
Sementara itu, Satgas Covid-19 Kota Balikpapan telah memberlakukan kebijakan karantina terhadap lokasi usaha minimarket.
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya potensi penyebaran Covid-19, yang diberlakukan selama 5 hari.
Adapun surat penutupan atau karantina terhadap lokasi minimarket tersebut telah dilayangkan Satgas Covid hari ini.
“Kita melakukan karantina di lokasi tersebut selama 5 hari sesuai aturan Kementrian Kesehatan,” imbuhnya.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Bontang, Tambah 24 Kasus Baru Covid-19, Satu Wilayah Kembali Zona Merah
Atas kejadian ini, Satgas Covid-19 Kota Balikpapan kembali mengingatkan protokol kesehatan di area publik.
Satgas Covid-19 akan kembali masif menggencarkan razia protokol kesehatan sesuai aturan Perwali Nomor 23 tahun 2020.
Berikut data terbaru kasus Covid-19 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur:
Kasus Baru : 47 positif
- 22 Suspek
- 4 OTG
- 17 perluasan tracing
- 4 riwayat perjalanan
Pasien Sembuh: 25 selesai isolasi
- 1 pasien berasal dari RS Bhayangkara
- 6 pasien berasal dari RS Siloam
- 6 pasien berasal dari RSKD
- 3 pasien berasal dari RSUD Beriman
- 1 pasien berasal dari RS Balikpapan Baru
- 7 pasien berasal dari RSPB
- 1 pasien berasal dari RSI Fatimah Banyuwangi
Meninggal dunia : 2 kasus
- Pasien Laki-Laki (BPN 17382) berusia 55 tahun meninggal tanggal 17 Juni 2021 Pukul 17.42 WITA di Bhayangkara.
- Pasien Perempuan (BPN 17383) berusia 75 tahun meninggal tanggal 16 Juni 2021 Pukul 18.22 WITA di RSKD.
Berita tentang Walikota Rahmad Masud
Berita tentang Virus Corona di Balikpapan
Penulis Miftah Aulia | Editor: Budi Susilo