Minggu, 3 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

ASN Dilarang Cuti di 'Hari Kejepit', Pemerintah Cabut Sementara Hak Cuti Perorangan PNS dan PPPK

Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri

Tayang:
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) - ASN Dilarang Cuti di 'Hari Kejepit', Pemerintah Cabut Sementara Hak Cuti Perorangan PNS dan PPPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti di 'hari kejepit', Pemerintah mencabut sementara hak cuti perorangan para ASN.

Keputusan ini terkait kembali tingginya angka Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada Jumat, (18/6/2021).

Perubahan berlaku untuk hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW serta cuti bersama Hari Raya Natal.

Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Baca juga: 2 di Kalimantan, Ini 6 Provinsi yang Sudah Terdeteksi Kasus Covid-19 Varian Delta, Kenali Gejalanya

Tjahjo mengatakan untuk sementara para ASN tidak dapat mengambil cuti perseorangan.

Menurut Tjahjo, langkah ini diambil demi keselamatan bersama di masa pandemi Covid-19 ini.

"ASN itu sesuai ketentuan itu mempunyai hak cuti perorangan, tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan. Dalam konteks pandemi Covid-19 ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," ujar Tjahjo dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021).

Tjahjo menjelaskan pengambilan cuti bersama dilarang ketika berdekatan dengan libur akhir pekan dan libur hari raya keagamaan.

ASN, kata Tjahjo, diperbolehkan hanya mengambil libur saat hari raya saja.

Baca juga: Dinkes Nunukan Akan Gelar Vaksinasi Covid-19 Secara Massal di GOR Dwikora, Sasaran 400 Orang

"Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cuti hari raya itu saja," jelas Tjahjo.

Libur Digeser

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menggeser waktu libur hari raya keagamaan pada tahun 2021.

Keputusan ini disepakati dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (18/6/2021).

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ucap Muhadjir.

Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.

Selain itu, pemerintah juga menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang sedianya hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.

Sementara libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 dihapus.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Rutan Tanah Grogot Intens Lakukan Penyemprotan Desinfektan

Muhadjir Effendy mengungkapkan pemerintah memutuskan untuk menggeser libur nasional hari raya keagamaan karena merebaknya kembali penularan Covid-19.

Menurut Muhadjir, langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi akibat dari tingginya penularan Covid-19.

"Sesuai arahan bapak presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum bisa dituntaskan secara baik. Maksud saya secara tuntas," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Peningkatan Penularan Covid-19 Terjadi di Kutai Timur, Dua Kecamatan Naik Jadi Zona Oranye

Muhadjir mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar libur dan cuti bersama ditinjau ulang.

"Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang selama ini sudah tercantum di SKB antara KemenPAN-RB, Kemenaker dan Kemenag," ungkap Muhadjir.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menggeser waktu libur hari raya keagamaan pada tahun 2021.

Keputusan ini disepakati dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (18/6/2021).

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ucap Muhadjir. (*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Cabut Sementara Hak Cuti ASN di Hari 'Kejepit'.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved