Berita Bontang Terkini
95 Pelanggar Terjaring Razia Selama Tilang Elektronik di Bontang, 60 Kendaraan Terancam Diblokir
Satlantas Polres Bontang pun telah mengirimkan surat pemberitahuan sesuai alamat dari data kendaraan yang melanggar.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG-Penerapan ETLE Mobile atau tilang elektronik yang diberlakukan sejak 1 Juni lalu di Bontang, kini telang menjaring 95 kendaraan yang melanggar.
Satlantas Polres Bontang pun telah mengirimkan surat pemberitahuan sesuai alamat dari data kendaraan yang melanggar.
"95 pelanggar itu sudah kirimi surat sesuai alamat data kendaraan," ungkap AKP Imam Syafi'i, Satlantas Polres Bontang, Senin (21/06/2021).
Sejauh ini, dilaporkan telah ada 35 pelanggar yang memberikan konfirmasi.
Baca juga: 15 Pelanggar yang Terjaring ETLE di Kutai Barat, Hanya 6 yang Sudah Konfirmasi
Setelah melakukan konfirmasi, para pelanggar akan menyelesaikan proses administrasi dan membayar tarif denda sesuai tingkat pelanggaran.
Sementara 60 pelanggar lain belum memberikan konfirmasi.
Batas konfirmasi hanya diberi waktu selama 10 hari.
Jika kurun waktu 10 hari pelanggar belum melakukan konfirmasi, data kendaraan akan terblokir secara otomatis.
Baca juga: Kendaraan yang Parkir Semrawut di Jalan Zona Zero Tolerance Samarinda pada Penerapan ETLE Berkurang
Pemblokiran data akan dilakukan melalui Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
"Jadi yang tidak konfirmasi itu datanya diblokir. Nanti pemblokirannya dibuka setelah membayara tarif denda saat melakukan perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/satlantas-polres-bontang-saat-melakukan-patroli-etle.jpg)