Jumat, 24 April 2026

Berita Kutai Barat Terkini

15 Pelanggar yang Terjaring ETLE di Kutai Barat, Hanya 6 yang Sudah Konfirmasi

Sejak mulai diberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement  (ETLE) di Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 1 Juni 2020 lalu.

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Salah satu contoh surat pemberitahuan tilang elektronik yang harus dikonfirmasi kembali dan menunjukkan bukti pelanggaran yang tertangkap kamera petugas.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR - Sejak mulai diberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement  (ETLE) di Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 1 Juni 2020 lalu.

Satlantas Polres Kutai Barat mencatat,  setidaknya ada 15 pelanggaran yang tertangkap langsung oleh CCTV mobile yang ada di helm atau kendaraan petugas.

Kasatlantas Polres Kubar AKP Alimudin mengatakan, seluruh pelanggar tersebut  sudah dikirimkan surat pemberitahuan bahwa telah melanggar beberapa pasal saat berkendara di jalan raya.

Baca Juga: Kendaraan yang Parkir Semrawut di Jalan Zona Zero Tolerance Samarinda pada Penerapan ETLE Berkurang

Namun hanya beberapa saja yang melakukan konfirmasi di Satpas Polres Kutai Barat. 

"Sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai hari ini, jumlah pelanggaran  kasat mata yang tertangkap kamera petugas sebanyak 15 pelanggaran," kata Kasatlantas Polres Kubar, AKP Alimuddin melalui Banit Tilang Satlantas Polres Kubar, Briptu Ade Arianto, Jumat (11/6).

Dijelaskannya pula untuk pelanggaran yang paling sering terjadi adalah tentang penggunaan helm.

Dimana para pelanggar tersebut tertangkap jelas oleh kamera petugas tidak mengenakan helm saat berkendara.

Serta beberapa pelanggaran lainnya seperti berkendara melawan arus dan menerobos lampu merah.

Baca Juga: Penerapan ETLE di Samarinda, Pengendara tak Bawa SIM dan STNK Langsung Ditindak

"Kebanyakan adalah tidak menggunakan helm saat berkendara," tegasnya.

Sementara itu, untuk 15 pelanggar tersebut juga disampaikannya sudah dikirimkan surat pemberitahuan/surat tilang elektronik.

Dimana surat tersebut harus dikonfirmasi kembali agar nantinya tidak dianggap mangkir dan akan diblokir saat pengurusan kelengkapan surat kendaraan.

Seperti halnya pengurusan pembayaran pajak tahunan ataupun STNK.

"Cuma dari 15 pelanggar yang dikirimkan surat, hanya 6 saja yang melakukan konfirmasi. Sisanya sampai saat ini tidak ada melakukan konfirmasi sehingga akan dilakukan pemblokiran pada saat pengurusan surat kelengkapan kendaraan nantinya. Sebelum menyelesaikan denda tilang yang sudah dikirimkan tersebut," jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved