Berita Samarinda Terkini

Cara Melapor Command Center 110 Polresta Samarinda, Segera Hubungi Jika Ada Gangguan Kamtibmas

Polri meminta masyarakat menghubungi nomor pelayanan pengaduan kepolisian dengan kode akses 110 jika mengetahui adanya gangguan kamtibmas

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ruang Command Center Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Dari ruangan inilah aparat polisi memantau serta menerima segala aduan masyarakat terkait Kamtibmas di Kota Tepian. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polri meminta masyarakat menghubungi nomor pelayanan pengaduan kepolisian dengan kode akses 110 jika mengetahui adanya gangguan kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).

Tak hanya itu, masyarakat juga bisa memberikan layanan berupa informasi pelaporan kecelakaan lalu lintas, bencana, kerusuhan, pungli, premanisme.

Juga pengaduan penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dan lain sebagainya yang berhubungan dengan kepolisian.

"Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepolisian, sehingga sesuai dengan program transformasi kepolisian menuju Polri yang presisi."

Hal itu ditegaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasbubbag Humas AKP Annissa Prastiwi, Senin (22/6/2021) pagi.

Baca juga: Command Center Polresta Samarinda 24 Jam Pantau Kondusivitas Kota, Aduan Warga Bisa ke Call Center

Laporan tindak pidana merupakan hak bagi korban dan kewajiban bagi yang melihat agar melaporkan kepada pejabat yang berwenang.

Hal ini sesuai dengan isi Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kini panggilan darurat 110 tentu menjadi transformasi pelayanan publik, di bidang operasional, dan transformasi bidang pengawasan yang betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat.

Dengan layanan 110 berharap memudahkan pengaduan masyarakat di mana pun berada.

Layanan 110 sendiri juga 24 jam memantau Kota Tepian untuk menerima pengaduan masyarakat.

Baca juga: Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak Kerap Tinjau Ruang Command Center Polresta Balikpapan

Ruangan Command Center Polresta Samarinda berisi dengan komputer dan layar monitor besar yang disebut monitor wall.

Monitor ini menampilkan 14 titik wilayah dari kamera CCTV seputaran objek Kota Tepian yang dirasa rawan terjadi tindak kriminalitas.

"5 personel jajaran Polresta Samarinda berjaga secara bergantian secara 24 jam penuh, menerima berbagai pelaporan gangguan kamtibmas yang terjadi di masyarakat," tambah Kasubbag Humas Polresta Samarinda, AKP Annissa Prastiwi.

Setelah melakukan panggilan pada dengan menekan 110, Command center akan langsung tahu dan melaporkan pada wilayah Polsek jajaran agar segera menindak lanjuti.

Polresta Samarinda menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.

Baca juga: NEWS VIDEO Polda Kaltim Tinjau Ruang Command Center Polresta Balikpapan

"Semua pengaduan dan telepon dari masyarakat yang memakai HP atau telp rumah/umum akan terekam dan terlacak oleh GPS di semua Wilayah Kota Samarinda," beber AKP Annissa Prastiwi.

"Pelayanan telepon dari masyarakat akan tersambung atau diangkat oleh operator, operator otomatis meneruskan ke Unit Patroli atau ke Polsek di terdekat dari TKP," ungkapnya. 

Berita tentang Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved